Imanuel Koliham Umumkan ke Publik Sudah Jalani Hukuman Pidana, Kini Maju Caleg DPRD Provinsi

KETERANGAN FOTO: Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Koliham/Eks Narapidana Kasus Korupsi | FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Koliham maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi NTT pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Koliham mencalonkan diri lewat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Flores Timur dan Lembata.

Saat ini Ia tengah mempersiapkan segala persyaratan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sebelumnya, putra kelahiran Gendok, 25 Desember 1958 ini mengumumkan kepada publik bahwa dirinya adalah eks narapidana kasus korupsi dan sudah menjalani hukuman pidana.

Bacaan Lainnya

Pengumuman secara terbuka kepada publik ini sebagai salah satu syarat administratif pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 ayat 1 huruf (g) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Imanuel Koliham divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang karena terbukti melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan menjalani masa hukuman pidana penjara 1,6 tahun di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Kasus yang menjerat Imanuel Koliham terkait kegiatan belanja barang dan jasa yakni belanja pengadaan mobil operasional dinas seharga Rp 316.968.750 tahun 2012. Namun ketika dalam perjalanan, dokumen belanja secara sepihak atau diam-diam dialihkan oleh sekretaris dan bendahara saat itu ke belanja Format e-KTP. Aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menganggap telah terjadi kerugian keuangan negara atau fiktif.

Selain kegiatan belanja mobil operasional dinas, berdasarkan catatan harian bendahara, Imanuel Koliham menerima uang untuk kepentingan pribadi yang tidak dipertanggungjawabkan secara baik. Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 492.595.500.

“Saya masuk penjara di Lapas Kelas IIB Kalabahi berdasarkan putusan PN Tipikor Kupang Nomor: 33/Pid.Sus/2014/PN.Kpg. Saya masuk tanggal 29 Agustus 2014 dan keluar tanggal 31 Desember 2015,” demikian pengumuman Imanuel Koliham kepada publik melalui media ini, Selasa, 9 Mei 2023 sore.

Imanuel Koliham bebas murni dari rutan Lapas Kelas IIB Kalabahi berdasarkan Surat Lepas Nomor: W22-EK.PK.01.01.02-108 yang diteken Kepala Lapas saat itu M. Sjarifudin A. Sakka, S.Sos. ***(joka)

Pos terkait