Tidak Mungkin Tenaga Honorer Berani Pungut Uang dalam Jumlah Banyak, Pasti Ada yang Suruh 

Kwitansi pembayaran petak pemerintah yang diduga tindakan pungutan liar oknum petugas Dinas Perdagangan Kabupaten Alor. FOTO: SUMBER RESMI

Kalabahi, wartaalor.com – Beberapa hari lalu warga Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan sebuah video yang menayangkan dua petugas juru pungut dari Dinas Perdagangan sedang menerima uang dalam jumlah yang cukup banyak dari seorang pedagang di Pasar Inpres Lipa. Tindakan dua petugas tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor, Alyos Wakano, S.Sos yang mendengar informasi tersebut langsung memanggil dua anak buahnya itu lalu menanyakan kebenaran, dan keduanya mengakui tindakan yang dilakukan. Dikutip dari berita Media Kupang, Jumat, 31 Maret 2023, Alyos Wakano menyebut kedua petugas itu mengaku apa yang mereka lakukan merupakan inisiatif sendiri atau tidak ada orang yang menyuruh mereka.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Kadis Alyos Wakano ini berbeda dengan beberapa pedagang di pasar tersebut yang berpendapat tidak mungkin seorang tenaga honorer berani melakukan pungutan uang dalam jumlah banyak tanpa disuruh orang lain. Mereka menduga aksi tak terpuji ini dilakukan lantaran diperintah oknum atasan atau orang lain yang berkedudukan lebih.

“Tidak mungkin pegawai latihan dong berani minta di pedagang begitu kaka. Itu pasti ada yang suruh tuh. Tapi sekarang tergantung penyidik kepolisian. Harus di gali terus dan media juga harus kawal kalau tidak pemain besarnya akan lolos,” ujar seorang pedagang di Pasar Lipa yang tidak ingin namanya ditulis.

Seorang pedagang ini tidak menyebut nama oknum yang menyuruh petugas tersebut. Meski demikian Ia mengatakan, pungutan liar adalah tindakan berkonsekuensi hukum. Ia berpendapat oknum petugas pungut mungkin saja mengorbankan dirinya demi merahasiakan keterlibatan oknum lain karena tekanan dan lain sebagainya.

“Saya dengar laporan su masuk polisi, tadi pihak dari penyidik datang ke pasar na. Semoga penyidik gali terus biar ada aktor di balik pungli yang sudah viral di Pasar Lipa Alor,” tambah pedagang itu kepada Wartawan, 1 April 2023.

Dikutip dari berita Media Kupang, aksi dugaan pungli dua petugas Dinas Perdagangan ini dilakukan terhadap seorang pedagang bernama Daniel Lae.

Daniel menjadi korban pungli karena memberikan uang Rp 7 juta untuk bisa mendapatkan petak kios di Pasar Inpres Lipa setelah dirinya didatangi dan ditawari oleh dua orang juru pungut dari Dinas Perdagangan Kabupaten Alor.

Kadis Alyos Wakano yang mendengar informasi itu langsung turun ke pasar dan bertemu dengan pedagang yang dimaksud untuk melakukan crosscheck informasi sebenarnya dan menjelaskan bahwa untuk menyewa petak tidak harus membayar seperti itu. Karena untuk sewa petak berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi hanya membayar setiap bulannya Rp 40.000.

Berkaitan masalah yang terjadi tersebut, kata Wakano, dirinya sebagai Kepala Dinas merasa kecewa terhadap stafnya, sehingga dirinya minta Penyidik PNS untuk mengambil keterangan karena sudah mencederai Pemerintah.

Wakano melanjutkan, pungutan Rp7 juta yang dilakukan oleh juru punggut itu bukan untuk petak Pasar Kadelang yang baru habis dibangun, namun untuk petak di Pasar Inpres Lipa. Mereka menjanjikan setelah pedagang Pasar Kadelang yang saat ini berjualan di pasar Lipa pindah kembali ke pasar Kadelang, baru Daniel Lae menempati petak yang kosong.

“Om Wartawan langsung ketemu Too Daniel saja, biar semua terang-benderang karena Too bilang ada yang lain juga dijual petak seperti itu, bahkan ada yang tawar untuk petak pasar Kadelang. Wahhh ini calo atau apa,” tambah Wakano.

Ketika ditanya apakah benar apa yang dilakukan kedua petugas tersebut tanpa perintah dari atasan, apalagi keduanya adalah pegawai kecil berani melakukan hal tersebut dan menawarkan dengan jumlah uang yang besar. Terhadap pertanyaan ini Wakano menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan pengakuan mereka apa yang dilakukan adalah inisiatif sendiri karena ada kebutuhan yang mereka harus urus.

Daniel Lae : “Om Punya Rp7 Juta Murah, Ada Yang Sudah Pesan Lebih Mahal”

Sementara itu pedagang pasar Inpres Lipa Kalabahi yang menjadi korban ‘pungli’, Daniel Lae yang dikonfirmasi Wartawan di kediamannya di wilayah Lipa bawah menceriterakan secara kronologis tentang tawaran dari kedua petugas Dinas Perdagangan Kabupaten kepadanya hingga dirinya membayar Rp7 juta untuk mendapatkan petak kios di pasar tersebut.

“Awalnya dong datang ketemu isteri di kios tawarkan petak. Setelah itu isteri pulang sampaikan kepada saya, dan saya berminat karena mau pakai simpan barang. Awalnya dong tawar dengan Rp13 juta untuk satu petak, tapi saya uang tidak ada sehingga saya tawar Rp5 juta, dan kita baomong akhirnya mati di Rp7 juta.

Kita kemudian panjar Rp2 juta setelah mereka datang menyampaikan Kepala ada suruh datang minta uang, dan setelah itu keesokan harinya mereka datang lagi untuk mengambil sisa Rp5 juta dan saat itu kita buat kwitansi,” jelas Daniel Lae

Daniel melanjutkan, dalam perbincangannya dengan petugas tersebut mereka menyampaikan bahwa harga petak yang Too dapat paling murah, dan ada yang ambil lebih mahal. Menurut mereka, ungkap Daniel, ada 3 atau 4 orang juga sudah ambil, namun mereka tidak menyebut nama siapa atau pedagang siapa yang juga telah membeli petak di pasar Inpres.

Ketika ditanya apakah ada penawaran untuk membeli petak di pasar Kadelang pasar megah di Kabupaten Alor yang baru habis dibangun tersebut, Daniel mengatakan, untuk pasar Kadelang pernah ada yang sampaikan bahwa untuk mendapatkan petak di sana dengan harga tinggi perpetak.

“Untuk pasar Kadelang ada juga yang sudah setor uang Rp5 juta. Coba tanya Om Theos Ndolu, dia ada pergi ke Kantor Dinas Perdagangan untuk tanya hal tersebut, karena informasinya dia sudah kasih uang Rp5 juta untuk dapat petak di Kadelang,” ungkap Daniel.

Terpisah, Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.Ap dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 30 Maret 2023 lalu secara tegas mengecam tindakan pungli itu. Amon Djobo meminta oknum petugas tersebut diberhentikan dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amon Djobo, bila dalam aksi tak terpuji ini oknum PNS juga ikut terlibat, maka diproses hukum karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain. ***(joka)

Pos terkait