Kalabahi, wartaalor.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menjawab tuntutan massa aksi demonstrasi dari mahasiswa KEMILAU dan masyarakat penerima rumah bantuan bencana Seroja di Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut (ATL). Kejari Alor menjawab tuntutan tersebut melalui Press Release tertulis yang diteken Kepala Kejaksaan Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Zakaria Sulistiono, SH, Jumat, 31 Maret 2023.
Ada 10 poin penjelasan Kejari Alor sebagai tindak lanjut atas pengaduan pendemo berkaitan dengan pembangunan rumah bantuan bencana Seroja yang diduga tidak berkualitas. Mahasiswa dan masyarakat sudah 3 kali melakukan aksi demo, namun ketika pihak Kejaksaan meminta audiens justru ditolak pendemo.
Pihak Kejari Alor juga melaporkan oknum pendemo yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas pagar saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan, Rabu, 29 Maret 2022.
Berikut 10 poin penjelasan Kejari Alor melalui Press Release tertulis yang diterima Wartawan:
Pertama; sehubungan dengan pengaduan dari Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) tanggal 12 Maret 2023 yang pihaknya terima tanggal 13 Maret 2023 sudah ditindaklanjuti dengan perintah untuk melakukan puldata dan pulbaket.
Kedua; sehubungan dengan aksi demo tanggal 13 Maret 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) beserta 9 (sembilan) orang penerima bantuan Badai Seroja di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor sudah diterima dengan baik dan disampaikan akan ditindaklanjuti.
Ketiga; bahwa selanjutnya Kejaksaan Negeri Alor menindaklanjuti pengaduan dari Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) yang dilakukan dengan cara, yaitu memanggil pihak BPBD, dan Tim dari Kejaksaan Negeri Alor turun ke lapangan (ke Desa Waisika) untuk melakukan puldata dan pulbaket.
Keempat; bahwa pada tanggal 16 Maret 2023 Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau) melakukan aksi unjuk rasa yang kedua, dan pihaknya merespon untuk melakukan audiensi dengan perwakilan 6 (enam) orang dari peserta aksi namun mereka menolak.
Kelima; bahwa Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasi Intelijen Zakaria Sulistiono telah menyampaikan kepada pengunjuk rasa bahwa pengaduan masih kita proses dengan menindaklanjut dengan cara melakukan puldata dan pulbaket.
Keenam; bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 aksi unjuk rasa dilakukan di Kejaksaan Negeri Alor dan pihak Kejaksaan Negeri Alor telah merespon dengan baik dengan mengajak perwakilan 6 (enam) orang tersebut untuk melakukan audiensi.
Ketujuh; bahwa Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor telah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan audiensi dengan perwakilan unjuk rasa. Namum pihak pengunjuk rasa tetap menuntut supaya Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang menerima.
Kedelapan; bahwa karena yang menerima audiensi tersebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor pihak pengunjuk rasa tidak mau dan meninggalkan Aula Kejaksaan Negeri Alor.
Kesembilan, bahwa setelah dilakukan puldata dan pulbaket diketahui hasilnya sebagai berikut: Bahwa bantuan stimulan perbaikan rumah bencana alam pada status transisi darurat ke pemulihan bencana alam akibat badai siklon seroja di Kabupaten Alor masih dalam tahap penyaluran bantuan dari BPBD Kabupaten Alor kepada masyarakat.
Point kesepuluh; bahwa melalui kesempatan ini juga pihak Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Alor yang sudah terganggu kenyamanannya atas kegiatan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Badan Pengurus Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (Kemilau). ***(joka)