Kalabahi, wartaalor.com – Dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repiblik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan beserta seluruh jajaran Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom dari Aula Lapas Kelas IIB Kalabahi, Senin, (20/2/23).
Kegiatan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilanjutkan dengan sambutan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu sekaligus membuka kegiatan dimaksud.
Dalam sambutannya, Razilu menyampaikan bahwa Tahun 2023 tidak ada batasan kuota untuk pengusulan unit/Satuan Kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN). Selain itu, beliau juga menyampaikan arahan bagi seluruh Kepala Satuan Kerja agar terus memiliki komitmen yang kuat serta memiliki stategi-strategi khusus untuk Satuan Kerjanya agar bisa medapatkan predikat WBK dan WBBM.
“Seluruh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk tetap menjaga komitmen, semangat, dan tingkatkan progres Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Satuan Kerja masing-masing. Jangan lupa menerapkan strategi-strategi yang efektif untuk menunjang keberhasilan Satuan Kerja yang dipimpin memperoleh predikat WBK dan WBBM,” ujar Razilu.
Bukan hanya itu, Razilu juga memberikan arahan mengenai point-point penting yang dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang dapat dijadikan pedoman bagi keberhasilan Satuan Kerja dalam meraih predikat WBK dan WBBM.
“Insan Pengayoman Sejati adalah mereka yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi benalu, parasit, dan virus organisasi,” pesan Razilu.
Usai sambutan dan pembukaan kegiatan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, kegiatan dilanjutkan dengan paparan oleh Inspektur Wilayah VI Inspektorat Jenderal Kemenkumham selaku Koordinator WBK dan WBBM.
Dalam paparannya, Inspektur Wilayah VI, Luluk Ratnaningtyas menyampaikan terkait pemahaman baru mengenai Zona Integritas, syarat penetapan Satuan Kerja WBK dan WBBM, kerangka logis Pembangunan ZI, Mekanisme Pembangunan ZI, peran Tim Penilai Internal serta kalender kerja Pembangunan dan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.
Paparan diakhiri dengan Simulasi Evaluasi WBK dan WBBM oleh Tim Penilai Kantor Wilayah dan Tim Penilai Unit Eselon I Pembina melalui aplikasi E-RB.
Diakhir kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan berharap agar Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas IIB Kalabahi dapat segera memenuhi seluruh data dukung B03 Triwulan I Tahun 2023 sebagai awal pelaksanaan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lapas Kelas IIB Kalabahi.
“Ketua ZI, Sekretaris, serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan jajarannya agar segera mempersiapkan seluruh data dukung B03 di Triwulan I tahun ini. Kerjakanlah sesuai dengan jadwal pada kalender kerja yang telah ditentukan. Tunjukan kalau kita bisa meraih WBK tahun ini,” pungkas Yusup. ***(HL)