Kades Lembur Barat Pertanyakan Tanggung Jawab Kerusakan PJU Jika Dibongkar untuk Pemeriksaan

Kepala Desa Lembur Barat Kecamatan Alor Tengah Utara, Abner Yetimauh

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kepala Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor, Abner Yetimauh, mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila unit Penerangan Jalan Umum (PJU) mengalami kerusakan saat dibongkar untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Menurut Abner, pembongkaran unit PJU tenaga surya yang sudah terpasang di lapangan memiliki risiko tinggi apabila tidak dilakukan oleh tenaga teknisi yang berkompeten.

“Yang jadi persoalan ini barang (PJU) sudah terpasang, dan itu teknisi yang pasang. Lalu kalau kita bongkar lagi muat pigi di kantor kejaksaan siapa yang tanggung biaya? Itu hal yang tidak mungkin,” ujar Abner Yetimauh kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Rabu, (13/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, selain berisiko mengalami kerusakan, proses pembongkaran dan pengangkutan komponen PJU ke Kota Kalabahi juga membutuhkan biaya besar, terutama bagi desa-desa yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Menurutnya, desa-desa di wilayah Pureman, Pulau Pantar, maupun Pulau Pura tentu harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk membongkar, mengangkut, dan membawa komponen PJU ke kantor Kejaksaan Negeri Alor.

“Apalagi desa-desa yang jauh dari Kalabahi. Ongkos muat dan transportasi tentu besar. Semua itu membutuhkan anggaran,” katanya.

Karena itu, Abner menyarankan agar pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi pemasangan PJU oleh tim dari Kejari Alor bersama tenaga ahli, sehingga tidak menimbulkan risiko kerusakan maupun tambahan biaya bagi pemerintah desa.

“Itu saran saya, karena ini semua butuh anggaran,” tandasnya.

Menurutnya, sebaiknya tim Kejari melihat desa mana yang dianggap bermasalah, lalu melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Kalau memang ada indikasi tertentu, desa terkait bisa dipanggil atau tim turun langsung untuk audit di lapangan.

Abner juga menegaskan bahwa untuk Desa Lembur Barat sendiri tidak ada persoalan.

“Kalau di desa kami tidak ada masalah terkait PJU. Jadi kalau ada desa lain yang dianggap bermasalah, lebih baik tim turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang ditujukan kepada para kepala desa se-Kabupaten Alor.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, S.H., M.H., tersebut dijelaskan bahwa pihak Kejari membatalkan permintaan sebelumnya terkait membawa unit PJU ke kantor kejaksaan untuk pemeriksaan oleh ahli.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan jarak desa yang cukup jauh dan potensi kerusakan lampu apabila dibongkar dan dipindahkan.

“Saudara tidak perlu membawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor dan menunggu tim ahli serta tim penyelidik Kejaksaan Negeri Alor yang akan melakukan pemeriksaan langsung di masing-masing desa,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa se-Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022–2024, khususnya pada pekerjaan pengadaan Penerangan Jalan Umum tenaga surya dan Solar Home System.

Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Asisten Pengawasan Kejati NTT, Bupati Alor, para camat se-Kabupaten Alor, dan arsip. ***(joka)

Pos terkait