Wujudkan Pemerintahan yang Bersih, Lapas Kalabahi Sosialisasikan Benturan Kepentingan bagi Pegawai

Kalabahi, wartaalor.com – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur dibawah kepemimpinan Yusup Gunawan dan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone menggelar Sosialisasi Benturan Kepentingan bagi seluruh pegawai, Senin, (20/2/23).

Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Eselon IV dan V serta seluruh staf.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menjelaskan tentang pengertian, jenis, penyebab, dan penanganan benturan kepentingan.

Menurutnya, benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya, sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.

“Tekait dengan salah satu penyebab benturan kepentingan, yakni penyalahgunaan wewenang, saya harap agar para pejabat dan staf tidak membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan yang diberikan, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan porsinya,” ujar Yusup.

Lebih lanjut, terkait dengan penyebab benturan kepentingan, yakni hubungan afiliasi. Yusup minta agar seluruh pegawai baik para pejabat maupun staf yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, atau teman dengan warga binaan dalam Lapas Kelas IIB Kalabahi tetap berlaku adil dalam memberikan pembinaan dan pengamanan serta hubungan tersebut tidak mempengaruhi pengambilan keputusan mereka terhadap warga binaan.

“Mohon agar saudara-saudara tidak terlibat melakukan tindakan gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan maupun masyarakat luar karena melalui tindakan gratifikasi tersebut juga akan mempengaruhi pengambilan keputusan. Jangan mencela dan mencoreng nama baik instansi kita pemasyarakatan dengan melakukan tindakan seperti demikian. Bila ada yang melakukannya, maka saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yusup menghimbau agar seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak menjadikan berbagai jenis pelayanan yang diberikan kepada warga binaan dan masyarakat luar sebagai barang komersial.

“Mari sama-sama kita mencegah benturan kepentingan dengan mengutamakan pelayanan publik, menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan benturan kepentingan, mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan, serta menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan,” pungkas Yusup. ***(HL)

Pos terkait