Kasus Tata Kelola Dana Desa di Alor Setahun Berjalan, Belum Ada Tersangka dan Dinilai Sarat Blunder

Keterangan Foto: Ilustrasi dugaan korupsi dana desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kasus dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani Kejaksaan Negeri Alor hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Meski penanganannya telah berjalan hampir satu tahun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara tersebut justru menuai sorotan publik dan kritik dari sejumlah pihak karena dinilai penuh kekeliruan prosedural dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor diketahui telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari kepala desa di 175 desa se-Kabupaten Alor, pendamping desa, penyedia jasa pengadaan barang dan jasa Dana Desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga para camat.

Bacaan Lainnya

Namun, sejumlah langkah yang dilakukan penyidik justru dianggap kontroversial dan memunculkan kesan penanganan perkara yang tidak profesional.

Salah satu sorotan datang dari kuasa hukum Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi. Ia mempertanyakan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias, yang menyebut adanya dugaan mark up hingga mencapai 200–300 persen dalam pengelolaan Dana Desa.

Menurut Fransisco, pernyataan tersebut dinilai prematur karena auditor resmi negara yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara belum melakukan audit ataupun pemeriksaan resmi.

“Dari mana angka mark up 200 sampai 300 persen itu diperoleh? Auditor negara saja belum melakukan pemeriksaan. Klien kami sebagai pihak ketiga juga belum diperiksa secara menyeluruh dalam perkara ini,” ujar Fransisco dalam konferensi pers yang sebelumnya diberitakan sejumlah media lokal.

Selain itu, Fransisco juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan. Ia mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya justru dititipkan kepada pihak lain yang juga diketahui merupakan penyedia proyek Dana Desa dan memiliki keterkaitan dalam perkara yang sama.

Ia mempertanyakan prosedur tersebut dan menilai langkah itu tidak lazim dalam proses penegakan hukum.

“Apakah Kejaksaan sudah kekurangan petugas sehingga surat panggilan dititipkan kepada pihak lain yang juga terkait dalam perkara ini?” kritiknya.

Tak hanya itu, Fransisco juga mengungkap adanya materi pemeriksaan yang dinilai di luar konteks. Menurutnya, terdapat item pekerjaan milik kontraktor lain yang justru dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya dan ditanyakan kepada kliennya.

“Ada item pekerjaan pihak lain yang justru dimasukkan dan ditanyakan kepada klien saya. Ini di luar konteks. Mohon maaf, profesionalisme tidak ada sama sekali,” tegasnya.

Kasus tata kelola Dana Desa yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor diketahui berfokus pada program Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penggunaan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Sorotan terbaru muncul setelah Kajari Alor mengeluarkan surat kepada sejumlah kepala desa agar membawa unit lampu PJU yang telah terpasang di desa masing-masing ke kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan.

Langkah tersebut menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan teknis terhadap fasilitas yang telah dipasang serta membebani pemerintah desa.

Tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Kajari Alor terkait permintaan pembongkaran lampu PJU tersebut.

Surat bernomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.

Para kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama klien mereka, Maria Bernadeta Yuni.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah kepala desa terkait surat Kejaksaan Negeri Alor Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 mengenai permintaan membawa unit lampu PJU ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.

Penyelidikan itu sendiri diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihak kontraktor memang pernah bekerja sama dengan sejumlah desa dalam pemasangan lampu PJU dan seluruh pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai spesifikasi serta kondisi lapangan.

Namun demikian, mereka menilai permintaan pembongkaran lampu sangat berisiko karena sistem PJU terdiri dari berbagai komponen yang saling terintegrasi, seperti panel surya, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support solar cell, hingga pondasi.

“Pencopotan lampu-lampu tersebut berpotensi mengakibatkan kerusakan pada item-item yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tulis tim kuasa hukum dalam surat keberatan tersebut.

Selain itu, para kepala desa juga disebut mempertanyakan siapa pihak yang akan melakukan pembongkaran dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan selama proses pencopotan berlangsung.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa apabila pihak Kejaksaan Negeri Alor tetap meminta pembongkaran tanpa melibatkan tenaga ahli, maka segala kerusakan yang timbul berada di luar tanggung jawab pihak kontraktor.

Atas dasar itu, mereka meminta Kajari Alor mempertimbangkan kembali surat permintaan pembawaan unit lampu tersebut. Surat keberatan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kritik serupa juga datang dari akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Michael Feka, menilai langkah Kajari Alor meminta unit PJU dibawa ke kantor kejaksaan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun kerusakan teknis.

Menurut Michael Feka, pemeriksaan fisik terhadap fasilitas PJU seharusnya dilakukan langsung di lokasi pemasangan agar tidak menimbulkan kerusakan maupun beban biaya tambahan bagi pemerintah desa.

“Tindakan ini berisiko menyebabkan kerusakan pada komponen dan panel, serta menambah beban biaya bagi kepala desa, mengingat kondisi geografis Alor,” ujar Michael Feka kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai pemeriksaan fisik proyek semestinya dilakukan langsung di lapangan dengan melibatkan tenaga ahli maupun auditor teknis yang kompeten, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa merugikan fasilitas publik yang telah digunakan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Alor belum memberikan penjelasan resmi terkait kritik dan berbagai sorotan yang muncul dalam penanganan perkara tata kelola Dana Desa tersebut. (*)

Pos terkait