Kejari Alor Dinilai Perlu Belajar dari Pola Audit Inspektorat Jateng, Pemeriksaan PJU Harus Dilakukan Langsung di Lapangan

Ilustrasi PJU desa

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Mohammad Nurssitias, yang meminta para kepala desa membawa unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor menuai sorotan dari berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat dan tidak sejalan dengan prinsip pemeriksaan proyek konstruksi maupun tata cara audit fisik yang lazim dilakukan dalam penanganan dugaan penyimpangan anggaran.

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Michael Feka menegaskan bahwa pemeriksaan fisik proyek seharusnya dilakukan langsung di lokasi pekerjaan agar hasil pemeriksaan lebih objektif, akurat dan efisien.

Menurutnya, pemeriksaan di lapangan memungkinkan penyidik maupun auditor melihat secara utuh kondisi proyek yang dibiayai menggunakan Dana Desa, termasuk kualitas pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan hingga kesesuaian dengan kontrak.

Bacaan Lainnya

“Dengan mempertimbangkan sejumlah aspek tersebut, sangat penting untuk menegaskan bahwa di masa depan, Kajari Alor tidak boleh mengulangi langkah yang sama dalam proses pemeriksaan proyek PJU atau proyek-proyek lain,” ujar Michael Feka kepada wartawan.

Ia mengatakan, dalam prinsip hukum dan pemeriksaan konstruksi, pendekatan yang paling tepat adalah pemeriksaan langsung di titik pekerjaan, bukan dengan membongkar fasilitas yang sudah terpasang kemudian dibawa ke kantor pemeriksa.

Selain dinilai tidak efektif, tindakan pembongkaran juga disebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada komponen lampu tenaga surya serta menambah beban biaya bagi pemerintah desa.

“Tindakan ini berisiko menyebabkan kerusakan pada komponen dan panel, serta menambah beban biaya bagi kepala desa, mengingat kondisi geografis Alor,” ungkapnya.

Michael menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa menimbulkan kerugian baru terhadap pihak-pihak yang belum tentu bersalah.

Karena itu, pemeriksaan berbasis lapangan dinilai lebih sesuai dengan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pola Audit Inspektorat Jawa Tengah

Pandangan serupa juga tergambar dalam materi pemeriksaan proyek PJU yang dipublikasikan melalui kanal edukasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa audit pekerjaan PJU dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, teknis, mutu pekerjaan, volume pekerjaan hingga kesesuaian pemasangan di lapangan.

Sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, auditor diwajibkan memeriksa dokumen administrasi proyek, antara lain surat perjanjian kerja, surat penunjukan penyedia, dokumen penawaran, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, dokumentasi pekerjaan, hingga sertifikat mutu dan garansi pabrik.

Setelah itu, auditor bersama penyedia, pengawas lapangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik.

Dalam tahapan audit tersebut, auditor memeriksa berbagai komponen pekerjaan, seperti ketebalan tiang PJU, kualitas galvanis, mutu pondasi, kualitas beton, ukuran dan jenis kabel, sistem grounding, panel kontrol, posisi pemasangan lampu hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak.

Bahkan dalam beberapa kasus, auditor melakukan pengukuran matematis terhadap volume pondasi, penggunaan kabel dan berat besi untuk memastikan tidak terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Pemeriksaan juga dilakukan menggunakan alat ukur lapangan dan pengujian laboratorium terhadap mutu baja, kabel maupun beton. Jika dokumentasi pekerjaan dinilai tidak lengkap atau diragukan keabsahannya, auditor dapat melakukan penggalian sampel pondasi guna memastikan kualitas pekerjaan.

Dalam salah satu contoh audit yang dipaparkan, ditemukan kekurangan volume pondasi hingga 25 sentimeter yang kemudian dihitung sebagai potensi kerugian pekerjaan.

Berdasarkan pola audit tersebut, pemeriksaan hanya dengan membawa unit lampu ke kantor dinilai tidak cukup untuk menggambarkan kondisi riil pekerjaan PJU di lapangan.

Sebab substansi pemeriksaan proyek PJU tidak hanya terletak pada bentuk fisik lampu, tetapi juga mencakup keseluruhan sistem pekerjaan, mulai dari pondasi, jaringan kabel, panel kontrol, grounding, kualitas material hingga kesesuaian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.

Risiko Kerusakan Lampu Tenaga Surya

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa mayoritas PJU Dana Desa di Kabupaten Alor menggunakan sistem tenaga surya yang memiliki karakteristik teknis khusus.

Lampu jenis ini memanfaatkan panel surya untuk mengubah energi matahari menjadi listrik yang kemudian disimpan dalam baterai sebelum digunakan untuk menyalakan lampu LED secara otomatis pada malam hari.

Karena merupakan sistem elektrikal terpadu, pembongkaran dinilai harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memahami instalasi panel surya dan sistem kelistrikan.

Jika pembongkaran dilakukan secara sembarangan, terdapat risiko kerusakan pada panel, baterai lithium, controller maupun komponen lainnya.

Selain itu, baterai yang telah digunakan dan kemudian disimpan terlalu lama tanpa pengelolaan teknis yang benar berpotensi mengalami penurunan kualitas hingga kerusakan permanen.

Surat Kajari Alor Tuai Polemik

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nurssitias, menerbitkan surat tertanggal 6 Mei 2026 dengan Nomor: B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 yang ditujukan kepada para kepala desa terkait pengadaan lampu jalan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Dalam surat tersebut, para kepala desa diminta membawa unit lampu ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor di Kalabahi untuk kepentingan pemeriksaan dalam penanganan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa.

“Dengan ini kami minta kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Alor yang melaksanakan pengadaan lampu pada tahun 2022–2024 agar dapat membawa unit lampu per tahun dari masing-masing desa untuk diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Alor,” tulis Mohammad Nurssitias dalam surat tersebut.

Kajari juga meminta agar setiap lampu diberi tanda identitas berupa nama desa, tahun pekerjaan dan nama penyedia atau supplier.

Salah satu penyedia pengadaan lampu tersebut adalah UD Tetap Jaya yang dipimpin Direktris Maria Bernadeta Yuni.

Maria melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners telah menyampaikan surat keberatan kepada Kajari Alor agar mempertimbangkan kembali permintaan pembongkaran lampu.

Kuasa hukum perusahaan, Fransisco Bernando Bessi, menilai pembongkaran lampu yang telah terpasang selama bertahun-tahun berpotensi menimbulkan kerusakan dan justru dapat memunculkan kerugian baru.

“Komponen dari tiang-tiang ini sendiri terdiri dari tiang penyangga, panel dan juga komponen lainnya dan itu harus ada ahli khusus untuk membongkar dan membuka. Jika ini terus dipaksakan maka potensi kerugian justru dapat timbul dari tindakan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem PJU tenaga surya terdiri dari berbagai komponen yang saling terintegrasi, seperti solar panel, battery lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel instalasi, tiang octagonal, support solar cell hingga pondasi.

Karena itu, pencopotan lampu dinilai berpotensi mengakibatkan kerusakan pada unit yang sebelumnya telah dipasang dan berfungsi dengan baik.

Fransisco juga menegaskan, apabila pembongkaran tetap dipaksakan tanpa menggunakan tenaga ahli, maka seluruh risiko kerusakan yang timbul berada di luar tanggung jawab kliennya.

“Kami berharap proses penegakan hukum tetap dilakukan secara cermat dan utuh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tandasnya. (*)

Pos terkait