KALABAHI, WARTAALOR.COM – Langkah Kejaksaan Negeri Alor kembali melakukan pemeriksaan terhadap proyek lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya di sejumlah desa di Kabupaten Alor menuai sorotan.
Pasalnya, informasi yang dihimpun wartawan tim penyelidik Kejari Alor diketahui telah turun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap unit PJU pada Februari 2026 lalu, seperti di wilayah Pulau Pantar. Namun pada Mei 2026 ini, Kejari Alor kembali menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan ulang kepada para kepala desa se-Kabupaten Alor.
Surat tersebut bernomor: B-790/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 dan ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Mohammad Nursaitias.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kejari Alor membatalkan permintaan sebelumnya terkait pembawaan unit lampu PJU ke kantor Kejaksaan untuk kepentingan pemeriksaan ahli. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan jarak desa yang cukup jauh dan potensi kerusakan lampu apabila dibawa ke kantor Kejaksaan.
Sebagai gantinya, tim ahli bersama tim penyelidik Kejari Alor disebut akan turun langsung ke desa-desa yang mengadakan PJU guna melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan PJU tenaga surya dan Solar Home System (SHS) yang menjadi objek penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024.
Penyelidikan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-703/N.3.21/Fd.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-792/N.3.21/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.
Namun, langkah pemeriksaan ulang ini dipertanyakan oleh pihak UD Tetap Jaya selaku salah satu penyedia lampu PJU di sejumlah desa di Kabupaten Alor.
Pihak UD Tetap Jaya menilai pemeriksaan ulang tersebut terkesan janggal karena sebelumnya tim Kejari Alor telah melakukan pemeriksaan fisik pada Februari 2026 lalu.
“Pemeriksaan spesifikasi PJU oleh Tim Kejari Alor dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Saat itu pihak Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan paket PJU, termasuk membongkar paksa kotak baterai untuk memfoto isi di dalamnya. Tetapi kenapa sekarang diterbitkan lagi surat pemeriksaan,” ungkap pihak UD Tetap Jaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut mereka, pemeriksaan ulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Apakah pemeriksaan yang dilakukan pada awal Februari 2026 lalu hasilnya tidak bisa dipakai sehingga harus dilakukan pemeriksaan ulang lagi?” ujar pihak perusahaan.
UD Tetap Jaya juga mengingatkan bahwa perangkat PJU merupakan barang elektronik yang rentan mengalami kerusakan apabila dilakukan pembongkaran berulang, terlebih jika pemeriksaan dilakukan bukan oleh teknisi atau tenaga ahli di bidang tersebut.
Menurut mereka, pembongkaran terhadap komponen seperti baterai lithium, panel surya, controller regulator, maupun instalasi kabel dapat memengaruhi fungsi lampu dan bahkan menyebabkan kerusakan permanen.
“Kalau ada kerusakan siapa yang bertanggung jawab? Lampu yang semula menyala lalu tidak menyala setelah dibongkar, siapa yang akan disalahkan?” tegas pihak UD Tetap Jaya.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang mereka laksanakan sebelumnya telah diserahkan kepada desa dalam kondisi baik dan berfungsi normal.
Karena itu, mereka meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten agar tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas yang telah terpasang.
Selain mempertanyakan pemeriksaan ulang, UD Tetap Jaya juga menilai penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa oleh Kejari Alor terkesan tidak adil dan mengarah pada dugaan kriminalisasi terhadap perusahaan mereka.
Pihak perusahaan bahkan mempertanyakan adanya dugaan kedekatan Kejari Alor dengan salah satu kontraktor Dana Desa bernama Muklis.
“Ada apa dengan Muklis? Jangan sampai Kejari Alor bekerja sama dengan yang bersangkutan?” kata pihak UD Tetap Jaya.
Menurut mereka, dugaan keberpihakan itu terlihat dari adanya surat panggilan pemeriksaan Kejaksaan yang disebut dititipkan melalui Muklis kepada pihak UD Tetap Jaya pada tahun lalu.
“Padahal dia juga sama-sama penyedia Dana Desa. Kenapa surat pemeriksaan justru dititipkan kepadanya?” ujar mereka.
Sebelumnya, tim kuasa hukum UD Tetap Jaya dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi & Partners juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kejari Alor terkait keberatan atas permintaan pembongkaran lampu PJU yang telah terpasang di sejumlah desa.
Surat bernomor: 40/FBB/IV/2026/KPG tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani oleh enam advokat dan asisten advokat, yakni Fransisco Bernando Bessi, Ivan Valen Yosua Missa, Frangky Roberto Wiliem Djara, Petrus Lomanledo, Alfrido Opniel Lerry Lenggu, dan Djitro Rifan Aryanto Radja.
Para kuasa hukum tersebut bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 06/FBB/XIV/2025/KPG tanggal 11 Februari 2025 untuk dan atas nama Direktur UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni.
Dalam suratnya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pembongkaran lampu PJU berpotensi menyebabkan kerusakan terhadap berbagai komponen yang telah terpasang permanen di lapangan, seperti solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, kabel, tiang octagonal hot deep galvanized, support panel surya, hingga pondasi.
Mereka juga menyoroti kekhawatiran para kepala desa terkait siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan saat proses pembongkaran berlangsung.
Kuasa hukum menegaskan, apabila Kejari Alor tetap meminta lampu-lampu tersebut dibongkar tanpa melibatkan tenaga ahli profesional, maka seluruh risiko kerusakan berada di luar tanggung jawab pihak kontraktor.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kejari Alor mempertimbangkan kembali langkah pemeriksaan dengan metode pembongkaran terhadap unit PJU yang telah terpasang di desa-desa. (*)
