Kasus Sumur Bor Oenuntono, Majelis Hakim Nyatakan Ruben Tahik Tak Terbukti Korupsi, Perintahkan JPU Kembalikan Uang Titipan Rp50 Juta

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor | Foto: iNews

KUPANG, WARTAALOR.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ruben Yohanes Tahik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan air bersih melalui pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tahun anggaran 2019 senilai Rp1,3 miliar.

Dikutip dari iNews.com putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama didampingi hakim anggota Mike Priyanti dan Supraptiningsih menyatakan Ruben Yohanes Tahik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Ruben Yohanis Tahik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang titipan kerugian negara sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.

Perkara dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono tersebut menyeret enam terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Macklon Joni Nomseo, Cakarias Malomou, Umbu Tay Langgela, Ruben Yohanes Tahik, Fridolin Ewilson Koli, dan Antonius Mega Yohanes.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menuntut Ruben Yohanes Tahik dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.

Empat terdakwa lainnya, yakni Umbu Tay Langgela, Fridolin Ewilson Koli, dan Antonius Mega Yohanes juga dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Khusus Antonius Mega Yohanes turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.129.345.454.

Sementara Macklon Joni Nomseo dan Cakarias Malomou dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut proyek penyediaan air bersih berkapasitas 2 liter per detik tersebut tidak berjalan sesuai tujuan dan dinilai tidak berfungsi bagi masyarakat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bernard S. Anin, SH., MH dan Ferdianto Boimau, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Bernard Anin mengatakan, unsur melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti karena kliennya telah melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian dan kontrak kerja.

“Dalam putusan itu, hakim menilai klien kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang ada. Bahkan poin pentingnya, Ruben Tahik justru bekerja melebihi apa yang digariskan dalam kontrak kerja,” ujar Bernard kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sebagaimana dakwaan subsidair juga tidak terbukti di persidangan.

“Hari ini sudah ada putusan untuk kasus dugaan korupsi proyek sumur bor Oenuntono, dimana putusan itu telah dijatuhkan secara adil dan sesuai fakta persidangan,” katanya.

Bernard juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang dinilai berani menegakkan keadilan dalam perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi hakim yang telah berani menegakkan keadilan dalam kasus ini,” tandasnya. (*)


Pos terkait