“Jadi memang mekanisme pembentukan Polsek baru itu atas usulan dari Polres ke Mabes Polri. Namun untuk pengadaan lahan sendiri tidak dianggarkan oleh Polri. Kecuali memang ada dukungan masyarakat dalam hal menyediakan lahan. Tetapi penyediaan lahan juga harus betul-betul bebas dari segala persoalan,” tandas Ari Satmoko.
Sementara itu, Karel Karpada selaku pemberi hibah mengatakan kalau lahan yang Ia hibahkan merupakan miliknya. Karel Karpada punya bukti kepemilikan seperti bekas mesbah ada didalam kintal seluas 18 Hektar tersebut.
“Saya bukan monopoli hak orang lain. Tidak. Tanah ini saya punya, dan saya hibahkan untuk kepentingan pembangunan. Saya punya bukti, ada mesbah bersejarah, ada bekas gudang dan tanaman-tanaman juga ada didalam,” ungkap Karel Karpada.
Camat Abad Selatan, Soni Kaimat mengatakan sebagai pimpinan wilayah pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini secara baik. Menurut Soni Kaimat, Abad Selatan secara geopolitik berbatasan dengan negara RDTL. Karena itu mau tidak mau harus dibangun Kantor Polsek untuk dapat memantau situasi keamanan wilayah.
“Mungkin satu dua waktu ke depan Polsek Abad undang kami. Untuk kami duduk bersama dan persoalan ini segera kami selesaikan dengan baik,” ujar Camat Abad Selatan Soni Kaimat. ***(joka)
