Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor Alor Nusa Tenggara Timur menahan satu pelaku berinisial AL (37) dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi SD Negeri Angin Rata di Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017. AL datang sendiri ke Unit Tipikor Polres Alor, (25/1/23) guna memenuhi panggilan Polisi. Usai diambil keterangan AL langsung ditahan Polisi.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Gedung SD Negeri Angin Rata sebesar Rp 503.923.000 ini bersumber dari APBN.
Awalnya, pada tahun 2017 SD Negeri Angin Rata mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 503. 923.000. Sesuai ketentuan, dana itu dikelola dengan sistem swakelola. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL.
AL menerima dana tersebut dari Kepala SD Angin Rara berinisial IK sebesar Rp. 482.973.000. Pencairan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 331.796.100,- dan Tahap kedua sebesar Rp. 151.176.900.
