Kalabahi, wartaalor.com – Kepolisian Resor Alor Nusa Tenggara Timur menahan satu pelaku berinisial AL (37) dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi SD Negeri Angin Rata di Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2017. AL datang sendiri ke Unit Tipikor Polres Alor, (25/1/23) guna memenuhi panggilan Polisi. Usai diambil keterangan AL langsung ditahan Polisi.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana rehabilitasi Gedung SD Negeri Angin Rata sebesar Rp 503.923.000 ini bersumber dari APBN.
Awalnya, pada tahun 2017 SD Negeri Angin Rata mendapat bantuan anggaran sebesar Rp 503. 923.000. Sesuai ketentuan, dana itu dikelola dengan sistem swakelola. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu saudara AL.
AL menerima dana tersebut dari Kepala SD Angin Rara berinisial IK sebesar Rp. 482.973.000. Pencairan dilakukan dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 331.796.100,- dan Tahap kedua sebesar Rp. 151.176.900.
Namun dalam pelaksanaannya, pelaku AL tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik hingga akhir tahun 2017.
Berdasarkan rilis resmi bagian Humas Polres Alor yang diterima Wartawan, sesuai hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang atas nama Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.
Adapun Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan. Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas) maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama.
Sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengayalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang di konfirmasi di ruang kerjannya membenarkan adanya penahanan AL dalam kasus dimaksud. Menurut Mbau, perbuatan AL telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 243.005.851,78.
“Saat ini pelaku AL sudah kita tahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang di sangkakan kepada pelaku AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” ujar Mbau.
Pasal lain yaitu Subsider Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. ***(joka)