Jadi Soal, Kapolres Kembalikan Lahan 18 Hektar yang Dihibah untuk Bangun Polsek Abad Selatan

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SIK, MM menyerahkan kembali surat pernyataan hibah lahan seluas 18 Hektar kepada Karel Karpada selaku pemberi hibah untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian terlebih dahulu secara kekeluargaan. FOTO: JONI KANAIRMAIH

Kalabahi, wartaalor.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SIK, MM resmi mengembalikan lahan seluas 18 Hektar yang berlokasi di Silamaka, Desa Kuifana Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor. Lahan tersebut dikembalikan kepada tokoh masyarakat setempat bernama Karel Karpada sebagai pemberi hibah.

Penyerahan kembali surat pernyataan hibah dilakukan di Mako Polres Alor, Selasa, (24/1/23), kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik orang-orang tua yang dengan tulus menghibahkan lahan seluas 18 Hektar secara cuma-cuma. Surat pernyataan hibah, kata Ari Satmoko, diberikan kepada Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum saat kunjungan kerja ke Alor akhir tahun lalu.

Namun selang beberapa waktu kemudian, lanjut Ari Satmoko, penyerahan hibah tersebut menjadi soal. Dimana ada pihak lain yakni keluarga besar Suku Magalat/Malangkabat yang didalamnya terdapat 9 kepala suku berkeberatan, sehingga mereka melayangkan surat penolakan ke Polsek Alor Barat Daya.

Ari Satmoko mengatakan, untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat, pihaknya terpaksa mengembalikan surat pernyataan hibah kepada pemberi hibah, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian terlebih dahulu secara kekeluargaan.

“Jadi tujuan hadirnya Polri adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Caranya, Polri mendatangi dan mengecek setiap aktivitas masyarakat, dan memastikan bahwa kegiatan masyarakat berjalan dengan aman,” ujar Ari Satmoko.

Polisi berpangkat dua bunga ini menandaskan, jika lahan seluas 18 Hektar yang sudah dihibahkan kepada Polri untuk kepentingan pembangunan Kantor Polsek Abad Selatan. Tetapi kemudian mendapat penolakan oleh pihak lain, maka lahan ini perlu dikembalikan kepada pemberi agar supaya tercipta rasa aman ditengah masyarakat.

“Jadi memang mekanisme pembentukan Polsek baru itu atas usulan dari Polres ke Mabes Polri. Namun untuk pengadaan lahan sendiri tidak dianggarkan oleh Polri. Kecuali memang ada dukungan masyarakat dalam hal menyediakan lahan. Tetapi penyediaan lahan juga harus betul-betul bebas dari segala persoalan,” tandas Ari Satmoko.

Sementara itu, Karel Karpada selaku pemberi hibah mengatakan kalau lahan yang Ia hibahkan merupakan miliknya. Karel Karpada punya bukti kepemilikan seperti bekas mesbah ada didalam kintal seluas 18 Hektar tersebut.

“Saya bukan monopoli hak orang lain. Tidak. Tanah ini saya punya, dan saya hibahkan untuk kepentingan pembangunan. Saya punya bukti, ada mesbah bersejarah, ada bekas gudang dan tanaman-tanaman juga ada didalam,” ungkap Karel Karpada.

Camat Abad Selatan, Soni Kaimat mengatakan sebagai pimpinan wilayah pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan persoalan ini secara baik. Menurut Soni Kaimat, Abad Selatan secara geopolitik berbatasan dengan negara RDTL. Karena itu mau tidak mau harus dibangun Kantor Polsek untuk dapat memantau situasi keamanan wilayah.

“Mungkin satu dua waktu ke depan Polsek Abad undang kami. Untuk kami duduk bersama dan persoalan ini segera kami selesaikan dengan baik,” ujar Camat Abad Selatan Soni Kaimat. ***(joka)

Pos terkait