Kalabahi, wartaalor.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur melalui Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SIK, MM resmi mengembalikan lahan seluas 18 Hektar yang berlokasi di Silamaka, Desa Kuifana Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor. Lahan tersebut dikembalikan kepada tokoh masyarakat setempat bernama Karel Karpada sebagai pemberi hibah.
Penyerahan kembali surat pernyataan hibah dilakukan di Mako Polres Alor, Selasa, (24/1/23), kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak terkait.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi niat baik orang-orang tua yang dengan tulus menghibahkan lahan seluas 18 Hektar secara cuma-cuma. Surat pernyataan hibah, kata Ari Satmoko, diberikan kepada Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum saat kunjungan kerja ke Alor akhir tahun lalu.
Namun selang beberapa waktu kemudian, lanjut Ari Satmoko, penyerahan hibah tersebut menjadi soal. Dimana ada pihak lain yakni keluarga besar Suku Magalat/Malangkabat yang didalamnya terdapat 9 kepala suku berkeberatan, sehingga mereka melayangkan surat penolakan ke Polsek Alor Barat Daya.
Ari Satmoko mengatakan, untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat, pihaknya terpaksa mengembalikan surat pernyataan hibah kepada pemberi hibah, untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian terlebih dahulu secara kekeluargaan.
