KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Alor kembali menjadi perhatian. Di tengah proses evaluasi dan audit terhadap sejumlah proyek PJU oleh aparat penegak hukum, muncul informasi bahwa dari lebih dari 20 supplier yang memasok PJU di berbagai desa di Kabupaten Alor, hanya satu perusahaan yang diklaim memiliki garansi resmi pembelian dari distributor atau pabrikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Victorynews.id dari sumber yang mengetahui proses pengadaan PJU di Kabupaten Alor, supplier yang disebut memiliki garansi resmi tersebut adalah UD Tetap Jaya. Perusahaan itu diketahui telah mengerjakan pengadaan dan pemasangan PJU jenis all in one di sejumlah desa di Kabupaten Alor selama beberapa tahun terakhir.
Menurut sumber tersebut, komponen PJU yang digunakan UD Tetap Jaya diperoleh langsung melalui distributor resmi sehingga keaslian produk serta jaminan garansi dari pabrikan tetap melekat. Garansi tersebut memungkinkan penggantian komponen apabila mengalami kerusakan selama masih berada dalam masa garansi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya, dari lebih 20 supplier PJU di Alor, hanya UD Tetap Jaya yang memegang garansi resmi dari distributor. Supplier lainnya umumnya membeli komponen di pasaran,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber tersebut menjelaskan, keberadaan garansi menjadi salah satu aspek penting dalam pengadaan PJU karena memberikan kepastian layanan purna jual apabila terjadi kerusakan setelah lampu terpasang. Sebaliknya, apabila komponen diperoleh dari pasar umum tanpa jalur distributor resmi, maka penggantian komponen yang rusak akan menjadi tanggung jawab penyedia tanpa dukungan garansi dari pabrikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga pengadaan PJU umumnya berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per unit, tergantung spesifikasi dan kelengkapan komponen. Namun, menurutnya, terdapat supplier yang membeli komponen dengan harga jauh di bawah nilai tersebut.
“Harga dalam RAB biasanya berkisar Rp15 juta sampai Rp25 juta per unit. UD Tetap Jaya membeli sesuai spesifikasi dan mengikuti harga dalam RAB. Sementara ada supplier lain yang membeli komponen dengan kisaran harga sekitar Rp9 juta hingga Rp12 juta per unit termasuk pajak. Perbedaan harga tersebut salah satunya karena komponen yang dibeli tidak disertai garansi resmi,” jelasnya.
Menurut sumber itu, penggunaan komponen tanpa garansi berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi kerusakan di lapangan karena tidak tersedia layanan penggantian dari distributor maupun pabrikan.
Dalam proses evaluasi dan audit fisik proyek PJU yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Alor bersama Politeknik Negeri Kupang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, UD Tetap Jaya juga menghadirkan perwakilan perusahaan pemasok dari Surabaya, Jawa Timur.
Perwakilan perusahaan tersebut, Habib, hadir untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis komponen PJU yang diproduksi perusahaannya. Kehadirannya disebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses pemeriksaan sekaligus untuk memastikan bahwa komponen yang dipasok telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Kepada wartawan, Habib menyatakan bahwa penilaian terhadap kesesuaian spesifikasi teknis suatu proyek PJU seharusnya dilakukan oleh pihak yang memahami aspek teknis kelistrikan dan komponen PJU.
“Yang bisa memastikan suatu PJU sesuai atau tidak dengan spesifikasi teknis adalah tenaga teknis yang memahami produk tersebut. Kami siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh penyidik karena kami yakin komponen yang kami suplai telah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari supplier-supplier lain terkait pernyataan sumber tersebut mengenai kepemilikan garansi resmi distributor. Demikian pula belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait yang memverifikasi informasi mengenai jumlah supplier yang memiliki garansi resmi dalam pengadaan PJU Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)
