Aneh..! Proyek PJU Rp420 Juta di Desa Bouweli Diduga Janggal, Pengadaan Tahun 2024 tetapi Perubahan RAB Baru Disahkan Juli 2026

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp420 juta itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan dalam aspek administrasi maupun perencanaan anggaran.

Dokumen yang diperoleh victorynews.id menunjukkan adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang baru disahkan pada 1 Juli 2026, atau hampir dua tahun setelah kegiatan tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024.

Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan, kegiatan tersebut memiliki masa pelaksanaan hanya satu bulan dengan target keluaran berupa pembangunan atau pemasangan lampu penerangan jalan umum di Desa Bouweli.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Muklis. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian apakah pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak atau masih menyisakan pekerjaan.

Yang menjadi perhatian, meskipun terdapat perubahan RAB pada tahun 2026, nilai total anggaran proyek tetap tidak berubah, yakni sebesar Rp420 juta. Perubahan hanya tampak pada rincian dokumen administrasi tanpa adanya penyesuaian terhadap total nilai pengadaan.

Dalam dokumen perubahan RAB yang diterima redaksi, tercantum pengadaan 22 unit lampu penerangan jalan umum beserta sejumlah komponen pendukung, antara lain pengadaan semen senilai Rp800 ribu dan pasir sebesar Rp500 ribu.

Kegiatan tersebut masuk dalam Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dengan jenis kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Sementara waktu pelaksanaan tetap dicantumkan selama satu bulan dengan output berupa pengadaan lampu jalan.

Dokumen perubahan tersebut tercatat berasal dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) per 1 Juli 2026 dan telah disahkan oleh Kepala Desa Bouweli, Jhon Robison Waang, serta diverifikasi oleh Sekretaris Desa Marianus Mau bersama Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), Nasun Paulus Sirlab.

Seorang sumber yang memahami tata kelola keuangan desa di Kabupaten Alor menilai perubahan RAB terhadap kegiatan yang telah dianggarkan dua tahun sebelumnya merupakan hal yang tidak lazim.

Menurutnya, perubahan RAB pada prinsipnya dilakukan dalam tahun anggaran berjalan atau paling lambat berkaitan dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang masih dapat dipertanggungjawabkan pada tahun berikutnya.

“Perubahan RAB biasanya dilakukan apabila terjadi perubahan harga satuan, penyesuaian volume pekerjaan, atau kegiatan yang memang memerlukan revisi dalam tahun anggaran yang sama. Sangat jarang bahkan hampir tidak pernah perubahan dilakukan terhadap kegiatan yang sudah berusia dua tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Tahun 2024 pada prinsipnya telah berakhir penggunaannya setelah tahun anggaran ditutup, sehingga tidak dapat lagi dilakukan perubahan administrasi pada Tahun 2026 kecuali terdapat dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau pada tahun 2026 desa kembali menganggarkan kegiatan PJU, itu merupakan kegiatan baru dengan penganggaran baru, bukan perubahan terhadap kegiatan Tahun 2024,” katanya.

Sumber tersebut juga mempertanyakan kemungkinan adanya sisa dana kegiatan hingga dua tahun anggaran.

Menurutnya, praktik yang lazim dalam pengelolaan keuangan desa adalah SiLPA hanya berlanjut ke tahun anggaran berikutnya dan kemudian digunakan melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Selama ini SiLPA biasanya hanya berlanjut satu tahun. Sangat tidak lazim apabila dana kegiatan Tahun 2024 masih tersisa hingga Tahun 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. Karena itu, perubahan RAB terhadap kegiatan lama seperti ini patut dipertanyakan,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bouweli mengenai alasan perubahan RAB yang disahkan pada Juli 2026 terhadap kegiatan yang berasal dari Tahun Anggaran 2024.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Bouweli, Pelaksana Kegiatan Anggaran, pihak kontraktor pelaksana, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum perubahan dokumen tersebut, status pelaksanaan proyek, dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Apabila benar terjadi perubahan administrasi terhadap kegiatan yang telah melewati dua tahun anggaran tanpa dasar hukum yang memadai, maka kondisi tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait