KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp420 juta itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan dalam aspek administrasi maupun perencanaan anggaran.
Dokumen yang diperoleh victorynews.id menunjukkan adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang baru disahkan pada 1 Juli 2026, atau hampir dua tahun setelah kegiatan tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024.
Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan, kegiatan tersebut memiliki masa pelaksanaan hanya satu bulan dengan target keluaran berupa pembangunan atau pemasangan lampu penerangan jalan umum di Desa Bouweli.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut dikerjakan oleh seorang kontraktor bernama Muklis. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian apakah pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak atau masih menyisakan pekerjaan.
Yang menjadi perhatian, meskipun terdapat perubahan RAB pada tahun 2026, nilai total anggaran proyek tetap tidak berubah, yakni sebesar Rp420 juta. Perubahan hanya tampak pada rincian dokumen administrasi tanpa adanya penyesuaian terhadap total nilai pengadaan.
Dalam dokumen perubahan RAB yang diterima redaksi, tercantum pengadaan 22 unit lampu penerangan jalan umum beserta sejumlah komponen pendukung, antara lain pengadaan semen senilai Rp800 ribu dan pasir sebesar Rp500 ribu.
