Harga Pengadaan PJU Dana Desa oleh UD Tetap Jaya di Alor Masih Wajar, Penilaian Harus Berdasarkan Seluruh Komponen Biaya

Satu titik lampu PJU yang dibangun UD Tetap Jaya sebagai penyedia di Desa Tulleng masih menyala sampai saat ini.

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) atau lampu jalan melalui program Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor yang dikerjakan oleh UD Tetap Jaya dinilai masih berada dalam batas kewajaran dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik mark up hanya berdasarkan harga per unit lampu.

Dikutip dari Media Kupang, penilaian tersebut disampaikan salah seorang Pegiat Desa sekaligus Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Moe M, dalam sebuah diskusi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) malam.

Menurutnya, penilaian terhadap harga pengadaan PJU tidak boleh hanya berfokus pada harga perangkat lampu semata, tetapi harus memperhatikan seluruh komponen biaya yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), mulai dari spesifikasi barang hingga biaya distribusi dan pemasangan.

Bacaan Lainnya

“Bagi saya yang melakukan pendampingan dalam pengadaan PJU di desa wilayah kerja saya, harga pengadaan PJU sekitar Rp25 juta per unit seperti yang dikerjakan UD Tetap Jaya masih tergolong wajar. Penilaian tidak boleh hanya melihat lampunya saja, tetapi harus melihat seluruh komponen biaya dalam pengadaan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PJU dengan nilai sekitar Rp25 juta per unit merupakan lampu berjenis two in one yang menggunakan merek berkualitas, seperti Philips, sehingga memiliki harga dasar yang memang lebih tinggi dibandingkan tipe lainnya.

Selain harga perangkat utama, lanjutnya, terdapat sejumlah komponen pembiayaan yang wajib diperhitungkan dalam proses pengadaan. Komponen tersebut meliputi biaya mobilisasi barang dari pabrik di Pulau Jawa menuju Kabupaten Alor, biaya pengangkutan hingga ke desa tujuan, termasuk distribusi ke wilayah kepulauan maupun daerah pegunungan yang memiliki tingkat kesulitan akses cukup tinggi.

Di samping itu, terdapat pula biaya pemasangan yang mencakup pekerjaan penggalian pondasi, pengecoran tiang, penyediaan material pendukung, pembayaran pajak, biaya operasional, hingga keuntungan yang menjadi hak penyedia barang dan jasa.

“Kalau hanya melihat harga lampunya saja memang akan terlihat mahal. Namun ketika seluruh komponen biaya dalam RAB dihitung secara menyeluruh, maka akan dipahami mengapa nilai pengadaan bisa mencapai sekitar Rp25 juta per unit,” jelasnya.

Moe M menegaskan bahwa proses pengadaan PJU melalui Dana Desa bukanlah proses yang dilakukan secara asal menetapkan harga, melainkan melalui tahapan perencanaan yang mengacu pada kebutuhan masyarakat, kemampuan anggaran desa, serta spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Menurutnya, selama proses pelaksanaan, pemerintah desa bersama tim pendamping memastikan seluruh barang yang diterima sesuai dengan spesifikasi, lengkap, terpasang dengan baik, serta dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan tersebut juga didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut, ia justru menilai dugaan mark up akan lebih relevan apabila terjadi pada pengadaan lampu berjenis all in one dengan harga yang jauh melampaui nilai kewajarannya.

“Kalau lampu yang diadakan adalah tipe all in one tetapi nilai pengadaannya mencapai sekitar Rp20 juta per unit, itu baru patut diduga sebagai mark up dan layak menjadi fokus pemeriksaan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni atau yang akrab disapa Ibu Yuni, pihaknya membenarkan bahwa terdapat perbedaan nilai pengadaan antara lampu tipe two in one dan all in one.

Menurutnya, lampu tipe two in one memiliki harga yang lebih tinggi karena spesifikasi teknisnya berbeda serta dibarengi dengan komponen pembiayaan pengadaan yang lebih besar. Adapun untuk lampu tipe all in one, nilai pengadaan berikut seluruh komponen biaya umumnya berada di kisaran Rp16 juta per unit.

Sebagaimana diketahui, pengadaan PJU Dana Desa di Kabupaten Alor saat ini tengah menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor terkait tata kelola Dana Desa.

Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Alor melalui Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah unit PJU di lapangan.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis (spek), kualitas barang, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen pengadaan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menilai apakah terdapat indikasi kerugian negara, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun dugaan kemahalan harga (mark up) dalam pengadaan sarana PJU melalui Dana Desa di Kabupaten Alor. (*)

Pos terkait