Kejari Alor dan Irda Diminta Telusuri Dugaan Kejanggalan Proyek PJU Rp420 Juta di Desa Bouweli

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor dan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Bouweli, Kecamatan Pantar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Bouweli yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah terkait dokumen perencanaan proyek tersebut.

“Saya meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti proyek PJU di Desa Bouweli yang diduga janggal agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya diberitakan, proyek pengadaan PJU senilai Rp420 juta di Desa Bouweli diduga memiliki sejumlah kejanggalan administrasi. Berdasarkan dokumen yang diperoleh victorynews.id, proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan selama satu bulan.

Namun demikian, dokumen perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut justru tercatat disahkan pada 1 Juli 2026, atau sekitar dua tahun setelah tahun anggaran pelaksanaan kegiatan.

Dalam dokumen perubahan RAB tersebut tercantum nilai anggaran sebesar Rp420 juta untuk pekerjaan pemasangan 22 unit lampu penerangan jalan umum. Nilai tersebut diketahui tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan nilai pengadaan sebelumnya.

Dokumen juga memuat sejumlah komponen belanja pendukung, antara lain pengadaan semen senilai Rp800.000 dan pasir sebesar Rp500.000. Kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, dengan jenis kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, serta target keluaran berupa pengadaan lampu jalan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perubahan RAB tersebut telah disahkan oleh Kepala Desa Bouweli, Jhon Robison Waang, diverifikasi oleh Sekretaris Desa Marianus Mau, serta ditandatangani Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Nasun Paulus Sirlab.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum diperoleh kepastian mengenai status penyelesaian proyek tersebut, termasuk apakah seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang direncanakan.

Sementara itu, seorang sumber di Kalabahi yang memahami tata kelola keuangan desa menilai perubahan RAB terhadap kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang baru disahkan pada Juli 2026 merupakan hal yang patut diklarifikasi oleh instansi berwenang.

Menurutnya, dalam praktik pengelolaan keuangan desa, perubahan RAB umumnya dilakukan pada tahun anggaran yang sama atau paling lambat berkaitan dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) pada tahun berikutnya, bukan dua tahun setelah kegiatan dianggarkan.

“Perubahan RAB biasanya dilakukan apabila terjadi perubahan harga satuan, penyesuaian volume pekerjaan, atau kondisi tertentu yang dibenarkan oleh ketentuan. Karena itu, apabila kegiatan Tahun Anggaran 2024 baru dilakukan perubahan RAB pada tahun 2026, tentu perlu dijelaskan dasar hukumnya,” ujar sumber tersebut.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Tahun 2024 pada prinsipnya telah berakhir setelah tahun anggaran ditutup, sehingga perubahan terhadap dokumen kegiatan tersebut setelah memasuki Tahun Anggaran 2026 memerlukan penjelasan yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang pada Tahun 2026 terdapat kegiatan baru dengan objek yang sama, maka semestinya menggunakan penganggaran baru, bukan melakukan perubahan terhadap RAB Tahun Anggaran 2024. Hal inilah yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat,” katanya.

Sumber tersebut juga menilai bahwa keberadaan dokumen perubahan RAB dua tahun setelah penganggaran merupakan kondisi yang jarang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Selama ini SiLPA umumnya hanya berlanjut ke tahun berikutnya. Sangat jarang ada dana kegiatan yang masih tersisa hingga dua tahun. Karena itu, apabila memang terdapat perubahan RAB pada Tahun 2026 terhadap kegiatan Tahun Anggaran 2024, perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun instansi yang berwenang,” tambahnya.

Atas adanya informasi tersebut, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Alor bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Alor dapat melakukan penelusuran terhadap aspek administrasi maupun pelaksanaan fisik proyek guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Bouweli, Pelaksana Kegiatan Anggaran, pihak kontraktor pelaksana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Alor guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi terkait dokumen perubahan RAB tersebut. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai prinsip keberimbangan. (*)

Pos terkait