Kejari Alor Hingga Irda Diduga Sama-sama Lindungi Kontraktor Bermasalah

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kembali menjadi sorotan publik. Dua paket pekerjaan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dan 2025 dilaporkan hingga kini belum selesai secara optimal dan belum dapat dimanfaatkan masyarakat, meskipun realisasi keuangannya disebut telah mencapai 100 persen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan mengacu pada pemberitaan Victorynews.id, proyek sumur bor tahun anggaran 2022 dikerjakan oleh Irfan, sedangkan proyek tahun anggaran 2025 dikerjakan oleh Muklis dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta. Hingga pertengahan Juni 2026, kedua proyek tersebut dilaporkan belum berfungsi sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Desa Mauta.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara progres fisik pekerjaan dengan realisasi pencairan anggaran. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah.

Bacaan Lainnya

Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, menilai apabila benar pekerjaan fisik belum selesai sementara pembayaran telah dilakukan secara penuh, maka kondisi tersebut patut ditelusuri karena berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

“Apabila kondisi di lapangan memang menunjukkan pekerjaan fisik belum selesai sementara pencairan anggaran sudah mencapai 100 persen, maka terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun keuangan desa,” kata Pontius.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor perlu segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pontius juga menilai penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa tidak semestinya hanya terfokus pada proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang saat ini sedang ditangani Kejari Alor.

“Sekarang Kejaksaan sedang memproses dugaan persoalan proyek LPJU dengan memanggil sejumlah kepala desa dan penyedia untuk dimintai keterangan. Kami berharap pemeriksaan tidak berhenti pada LPJU saja, tetapi juga menyentuh proyek-proyek Dana Desa lainnya yang diduga bermasalah, termasuk pembangunan sumur bor di Desa Mauta,” ujarnya.

Ia turut mengajak masyarakat yang mengetahui fakta maupun memiliki dokumen pendukung terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa agar menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu masyarakat yang memiliki bukti maupun informasi hendaknya melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pakar Hukum: Pembayaran 100 Persen terhadap Proyek yang Belum Selesai Dapat Berimplikasi Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka, menjelaskan bahwa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun pihak ketiga penyedia barang dan jasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan rekayasa administrasi atau membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Menurut Mikhael, pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang belum selesai merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara maupun keuangan desa.

“Dalam perspektif hukum, pembayaran 100 persen terhadap pekerjaan yang belum rampung dapat mengindikasikan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila dokumen pencairan dibuat seolah-olah pekerjaan telah selesai sehingga seluruh anggaran dapat dicairkan,” jelasnya.

Ia menerangkan, perbuatan tersebut dapat mengandung unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemalsuan dokumen apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Meski demikian, Mikhael mengingatkan bahwa mekanisme penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa umumnya diawali dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara atau daerah, maka pihak yang bertanggung jawab biasanya diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila kerugian tidak dipulihkan atau proyek tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Publik Harapkan Penanganan Objektif

Kasus proyek sumur bor di Desa Mauta menambah daftar persoalan pengelolaan Dana Desa yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Alor. Publik berharap Kejaksaan Negeri Alor maupun Inspektorat Daerah Kabupaten Alor melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan menyeluruh terhadap seluruh proyek yang diduga bermasalah, tanpa membedakan jenis pekerjaan maupun pihak pelaksananya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Mauta, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), maupun pihak penyedia yang mengerjakan proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelesaian pekerjaan maupun kondisi terkini sumur bor dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait