Kejari Alor Diminta Periksa Seluruh PJU Dana Desa, Nilai Metode Sampling Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan

Kantor Kejaksaan Negeri Alor | Foto: Joka

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Penanganan perkara dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa (DD) di Kabupaten Alor yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya meminta agar penyelidikan tidak hanya difokuskan pada proyek sarana Penerangan Jalan Umum (PJU), kini Direktur LSM Lintas Khatulistiwa Kabupaten Alor, Pontius Wali Mau, kembali mengkritisi metode pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim penyelidik.

Dikutip dari Media Kupang, Pontius menilai pemeriksaan fisik PJU yang dilakukan oleh tim Kejari Alor bersama Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor serta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dengan menggunakan metode sampling atau pengambilan sampel di sejumlah desa belum cukup untuk menggambarkan kondisi riil seluruh proyek PJU Dana Desa di Kabupaten Alor.

Menurutnya, metode sampling memang dapat digunakan untuk memverifikasi aspek administrasi, seperti spesifikasi barang, jumlah barang, harga, maupun waktu pengadaan karena seluruh data tersebut tersedia dalam dokumen. Namun, apabila pemeriksaan bertujuan menilai fungsi dan pemanfaatan PJU di lapangan, maka seluruh desa yang menerima program tersebut perlu diperiksa secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Kalau menggunakan metode sampel untuk melihat spesifikasi barang, jumlah barang, harga dan masa waktu pengadaan itu bisa ditemukan dalam dokumen. Namun jika mau melihat barang itu menyala atau tidak atau tentang pemanfaatannya, mesti diperiksa di semua desa yang memiliki program PJU atau lampu jalan tersebut,” tegas Pontius kepada Media Kupang, Rabu (1/7/2026).

Ia berpendapat bahwa pemeriksaan yang hanya dilakukan pada sebagian desa berpotensi menghasilkan data yang tidak komprehensif. Akibatnya, kesimpulan yang diambil dikhawatirkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di seluruh lokasi pemasangan PJU.

Pontius juga mengingatkan adanya potensi kerugian bagi penyedia apabila hasil pemeriksaan di beberapa titik kemudian dijadikan dasar untuk menilai keseluruhan proyek.

“Saya yakin tidak semua desa lampu jalannya menyala, tentu ada yang mati. Nah, ini dikhawatirkan jika pemeriksa datang ke satu desa lalu menemukan ada lampu yang tidak menyala, kemudian digeneralisasi bahwa barang tersebut tidak berfungsi atau tidak berkualitas sehingga menjadi temuan, maka penyedia akan dirugikan. Padahal bisa saja lampu yang tidak menyala itu hanya bersifat kasuistis dan tidak terjadi di desa-desa lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pontius meminta Kejari Alor mempertimbangkan kembali metode pemeriksaan yang digunakan dengan mengirimkan tim ke seluruh desa penerima program PJU Dana Desa. Menurutnya, langkah tersebut penting agar data yang diperoleh benar-benar akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga masih terbuka ruang untuk melakukan evaluasi terhadap pola penanganannya.

“Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, saya berharap Kejari Alor melakukan evaluasi sehingga proses penanganannya berjalan lebih efektif, objektif, profesional, dan menghasilkan kesimpulan yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Pontius bahkan memprediksi apabila evaluasi tidak dilakukan, penanganan perkara tersebut berpotensi memunculkan keberatan dari para penyedia yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan ketidakakuratan dalam proses pemeriksaan.

“Kalau tidak dievaluasi, saya khawatir penanganan perkara ini justru menjadi bumerang karena akan muncul protes dari penyedia yang menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan bahkan menganggap penanganannya tidak adil,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Media Kupang, dalam pemeriksaan fisik yang dilakukan tim ahli di salah satu desa belum lama ini ditemukan bahwa dari tujuh unit lampu PJU yang terpasang, hanya tiga unit yang diketahui berfungsi atau menyala.

Di sisi lain, wartawan juga memperoleh informasi dari sejumlah kepala desa yang menggunakan jasa penyedia UD Tetap Jaya. Mereka mengaku bahwa sejak dipasang hingga saat ini kondisi lampu PJU di wilayahnya masih berfungsi dengan baik.

Beberapa desa yang disebut memiliki kondisi PJU masih beroperasi normal tersebut antara lain Desa Luba dan Desa Tulleng di Kecamatan Lembur; Desa Kelaisi Barat, Desa Sidabui, dan Desa Padang Alang di Kecamatan Alor Selatan; serta Desa Bana, Desa Munaseli, dan Desa Helangdohi di Kecamatan Pantar.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa kondisi PJU di lapangan diduga tidak seragam pada seluruh desa penerima program. Karena itu, sejumlah pihak menilai pemeriksaan secara menyeluruh akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas pekerjaan, tingkat pemanfaatan, serta kondisi aktual seluruh PJU Dana Desa di Kabupaten Alor.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Alor masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa, khususnya pada program pengadaan sarana Penerangan Jalan Umum (PJU). Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Alor terkait usulan agar pemeriksaan fisik dilakukan di seluruh desa penerima program. (*)

Pos terkait