Begini Penjelasan Pinca BRI Kalabahi Soal Deposito Haji Lasau Usai Dilaporkan ke Polisi

KETERANGAN FOTO: Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia, Verdhy Yosua, R B S dan beberapa pegawai BRI ketika memberikan keterangan pers kepada Wartawan terkait deposito almarhum Haji Lasau

Kalabahi, wartaalor.com – Pimpinan Cabang (Pinca) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kalabahi Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Verdhy Yosua, R B S dilaporkan ke Polisi. Alasannya, karena tidak memberikan penjelasan terkait tabungan atau deposito dari almarhum Muhamad Syahudin atau biasa dipanggil Haji Lasau, warga Kelurahan Binongko Kecamatan Teluk Mutiara. Pelapor dalam kasus ini adalah Baharudin Abdul Gani, Muhamad Abdul Gani dan Nawawi Djafar selaku keluarga almarhum.

Padahal, Pinca BRI Kalabahi Verdhy Yosua, R B S menegaskan, untuk menjelaskan dan menunjukkan rekening atau deposito dari debitur yang telah meninggal dunia hanya bisa kepada ahli waris langsung. Sebab berdasarkan aturan perbankan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kerahasiaan nasabah, penjelasan deposito bagi nasabah yang meninggal dunia tidak bisa kepada yang bukan ahli waris.

Bacaan Lainnya

Pinca BRI Verdhy Yosua, R B S menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang kerjanya, Jumat, (18/11/22) pagi.

Ketiga keluarga Haji Lasau yang melaporkan Pinca BRI Verdhy Yosua itu didampingi Muhammad Beleng yang diakui sebagai kuasa hukum subsitusi. Ketiganya melalui Muhammad Beleng juga mempertanyakan tentang asuransi dan proses pelelangan agunan atau jaminan yang menurut mereka tidak sesuai prosedural.

Hal tersebut Yosua menjelaskan, pihaknya juga telah ditanya oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian, karena mungkin mereka (keluarga Almarhum) juga melakukan komplain ke sana. Sehingga pihaknya menjelaskan secara aturan yang jelas.

Awalnya, jelas Yosua, Haji Lasau mempunyai kredit di Bank NTT dan BRI dengan agunan yang berbeda. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia. Setelah itu sekitar satu bulan kemudian istrinya juga meninggal. Ketika itu juga nasabah Haji Lasau belum menunjukan ahli warisnya. Yosua mengatakan, pasangan suami istri yang meninggal dunia ini belum memiliki anak yang ditunjuk sebagai ahli waris.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Yosua, ada 2 pihak mengajukan sebagai ahli waris. Surat ahli waris yang ada ditandatangani oleh pihak kelurahan. Pinca BRI keberatan karena ada dua pihak yang mengajukan ahli waris, sehingga pihak BRI sampaikan kepada legal officer (Lo), dan memang terhadap hal seperti ini harus ada putusan dari Pengadilan.

“Masalahnya karena tidak cantumkan ahli waris, dan kemudian ada dua pihak yang berseteru,” tandas Yosua.

Sehingga ketika ada permintaan informasi tentang rekening, tandas Yosua, pihaknya tidak dapat memberikannya karena tidak ada akses informasi rekening bagi yang bukan ahli waris, dan ada aturan tentang UU Kerahasian Nasabah.

Yang dikuatirkan, kata Yosua, akan terjadinya kerugian negara. “Saya tidak mau terjadi kerugian negara, sehingga wajib lelang karena hari tunggakan sudah 120 hari, dan telah melewati proses sesuai aturan yang ada. Ketika kredit agunan sudah menjadi milik BRI, bukan lagi hak nasabah. Akan kembali lagi ke hak nasabah setelah lunas kredit,” ujar Yosua.

Ketika ditanya jika pelelangannya telah ada pemenangnya, kemudian oleh pengadilan memutuskan siapa yang menjadi ahli waris, terhadap hal tersebut Yosua mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Lo terkait hal tersebut.

Sementara itu berkaitan dengan laporan Polisi, Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya baru melakukan klarifikasi dan akan mendalaminya. *** (joka)

Pos terkait