Bersama Mengawal Pencegahan, Pemadaman, dan Hukum Tegas dalam Karhutla

Oleh : Abdul Razak)*

Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan terpadu. Di tengah kondisi cuaca yang semakin kering dan pengaruh fenomena El Nino, risiko munculnya titik api di sejumlah wilayah meningkat. Situasi tersebut menuntut keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk memperkuat pencegahan, mempercepat pemadaman, dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kepolisian Daerah Riau menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan kompromi terhadap setiap tindakan yang sengaja maupun akibat kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa pencegahan tetap menjadi langkah utama, namun penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak karhutla.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan puluhan perkara sepanjang 2026. Polda Riau dan jajaran tercatat telah menangani 37 kasus karhutla selama periode Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan yang terdampak dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang ditangani memiliki unsur kesengajaan. Modus yang ditemukan antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha perkebunan sawit maupun kegiatan hortikultura lainnya.

Selain unsur kesengajaan, penyidik juga menemukan sejumlah kebakaran yang dipicu kelalaian. Salah satunya berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang awalnya dilakukan dalam skala kecil, tetapi kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya. Kondisi cuaca panas dan angin dapat mempercepat penyebaran api sehingga kebakaran yang semula terbatas berpotensi berkembang menjadi lebih luas.

Ade menegaskan bahwa dalam setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk mengetahui sumber dan penyebab kebakaran. Proses tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

Penanganan karhutla, dengan demikian, tidak hanya berhenti pada upaya pemadaman api. Pencegahan harus menjadi lapisan pertama dalam mengurangi risiko. Polda Riau mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan menghindari pembakaran sampah secara sembarangan, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin berpotensi mempercepat penjalaran api.

Langkah preventif menjadi semakin penting karena dampak karhutla dapat meluas ke berbagai sektor. Kebakaran tidak hanya merusak hutan dan lahan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap, menghambat aktivitas ekonomi, serta menimbulkan kerugian sosial. Dalam skala yang lebih besar, karhutla juga berpotensi mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat di daerah terdampak.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Bachtiar Najamudin turut mendorong aparat untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Menurut Sultan, persoalan tersebut harus ditangani melalui kombinasi antara pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas agar kejahatan terhadap lingkungan dapat dicegah dan dihentikan.

Sultan menilai karhutla saat ini menjadi persoalan yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah. Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan tindakan setelah api muncul, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan, pengawasan, dan peningkatan kesadaran terhadap risiko yang dapat ditimbulkan.

Ia juga menyoroti pengaruh kondisi cuaca ekstrem, fenomena El Nino, dan perubahan iklim terhadap meningkatnya risiko kebakaran. Kenaikan suhu dan kondisi lingkungan yang semakin kering dapat membuat api lebih mudah muncul serta lebih cepat meluas. Situasi tersebut membutuhkan kesiapan yang lebih besar, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dalam konteks tersebut, Sultan mendorong penerapan langkah adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan gambut. Pengelolaan lahan yang memperhatikan kondisi lingkungan menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi kebakaran, di samping penguatan sistem pencegahan dan kesiapsiagaan di lapangan.

Upaya pencegahan juga membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, petugas pemadam, masyarakat, serta pelaku usaha. Setiap pihak memiliki peran dalam memantau kondisi wilayah, mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, melaporkan titik api, hingga membantu mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

Ketika kebakaran terjadi, kecepatan respons menjadi faktor penting. Informasi dari masyarakat, pemantauan kondisi lapangan, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman harus terhubung dalam satu sistem penanganan. Semakin cepat titik api diketahui dan ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah kebakaran meluas.

Namun, upaya pemadaman tidak akan cukup apabila perilaku pembakaran lahan masih terus terjadi. Penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian bahwa setiap tindakan yang merusak lingkungan akan diproses sesuai ketentuan. Langkah hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan juga diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Karhutla pada akhirnya merupakan persoalan bersama yang membutuhkan tanggung jawab bersama. Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul, pemadaman harus dilaksanakan secara cepat ketika kebakaran terjadi, dan penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat, ancaman karhutla dapat dikendalikan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang lebih luas.

)* Analis Kebijakan

Pos terkait