Misteri Pengadaan Ternak Babi Tanpa Diketahui Kades Kenarimbala, APH Diminta Usut Tuntas

Ilustrasi ternak babi

KALABAHI, WARTAALOR.COM — Misteri pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjadi sorotan. Pasalnya, ternak babi yang disebut telah direalisasikan kepada desa justru diakui Kepala Desa (Kades) Kenarimbala Eduard Laoere tidak diketahui siapa pihak penyedia atau supplier yang mengadakan ternak tersebut.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran desa pada prinsipnya harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya

Jika benar kepala desa selaku pimpinan pemerintahan desa tidak mengetahui identitas pihak penyedia yang mengantarkan ternak, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kades Kenarimbala Eduard Laoere mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Kenarimbala menerima bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa SILPA tahun anggaran 2025 sebanyak 80 ekor.

Eduard mengatakan, ternak babi tersebut telah dibawa ke desa sekitar dua minggu sebelum dirinya memberikan keterangan kepada media ini. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang menyediakan ternak tersebut, ia mengaku tidak mengetahui nama supplier atau penyedia yang melakukan pengadaan.

“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, (1/8/2026).

Eduard juga menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ternak babi tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nilai anggaran yang dialokasikan.

Yang menjadi persoalan, menurut keterangan Eduard, dirinya juga tidak mengetahui pihak supplier yang mengadakan dan mengantarkan ternak tersebut ke Desa Kenarimbala.

APH Diminta Telusuri Seluruh Tahapan Pengadaan

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh APH untuk memastikan proses pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan dokumen anggaran desa.

Penelusuran penting dilakukan mulai dari dokumen perencanaan, APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen pelaksanaan kegiatan, spesifikasi dan jumlah ternak, harga satuan, pihak penyedia, surat perjanjian kerja sama atau dokumen kontrak, hingga bukti pembayaran dan berita acara serah terima barang.

Termasuk perlu dipastikan siapa pihak yang melakukan pemesanan, siapa yang menunjuk atau memilih penyedia, siapa yang menandatangani dokumen pengadaan, serta siapa yang menerima dan memeriksa ternak tersebut ketika tiba di desa.

Sebab, apabila pengadaan benar-benar dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

Apalagi apabila nantinya ditemukan adanya dokumen administrasi yang tidak lengkap, ketidaksesuaian antara jumlah ternak yang dianggarkan dengan jumlah ternak yang diterima, harga pengadaan yang tidak wajar, atau ternak yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Namun demikian, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan oleh lembaga yang berwenang.

Dugaan Peran Oknum Pendamping Desa Perlu Didalami

Persoalan lainnya adalah dugaan adanya pihak di luar pemerintah desa yang ikut memfasilitasi penyedia tertentu dalam pengadaan barang dan jasa di desa.

Jika benar terdapat pendamping desa yang berperan mempertemukan atau memfasilitasi supplier tertentu hingga barang dapat masuk ke desa tanpa adanya komunikasi yang jelas dengan kepala desa, maka peran tersebut juga perlu diperiksa untuk mengetahui batas keterlibatannya.

Pendamping desa pada dasarnya memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan, bukan mengambil alih kewenangan pemerintah desa dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

Karena itu, APH perlu memastikan apakah dalam kasus Desa Kenarimbala terdapat pihak tertentu yang mengarahkan penyedia, mengatur proses pengadaan, atau bahkan melakukan intervensi terhadap pemerintah desa.

Pemeriksaan juga penting dilakukan dengan meminta keterangan dari kepala desa, perangkat desa, pihak yang menangani kegiatan, supplier, pendamping desa, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pengadaan tersebut.

Sorotan juga diarahkan pada pola pengadaan ternak yang dilakukan secara berulang di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Program ketahanan pangan melalui pengadaan ternak memang dapat menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan keberlanjutan program dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat penerima.

Ternak babi, misalnya, merupakan komoditas yang secara biologis dapat berkembang biak. Karena itu, apabila pemerintah desa telah menyerahkan ternak kepada kelompok atau masyarakat penerima dan program tersebut berhasil berkembang, maka perlu dievaluasi apakah pengadaan dengan jenis ternak yang sama masih menjadi kebutuhan utama pada tahun anggaran berikutnya.

Pengadaan berulang dalam jumlah besar, terlebih apabila melibatkan penyedia yang sama selama beberapa tahun berturut-turut, patut menjadi bahan evaluasi. Bukan semata-mata karena pengadaan berulang otomatis merupakan pelanggaran, tetapi karena perlu dipastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, hasil evaluasi program sebelumnya, serta perencanaan desa.

Jika pengadaan dilakukan terus-menerus tanpa evaluasi terhadap tingkat keberhasilan, perkembangan populasi ternak, kematian ternak, serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat, maka tujuan pemberdayaan dan ketahanan pangan desa berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Transparansi Pengadaan Perlu Diperkuat

Kasus Desa Kenarimbala menjadi momentum untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada program pengadaan ternak.

Pemerintah desa perlu terbuka mengenai besaran anggaran, jumlah ternak yang dibeli, spesifikasi ternak, harga satuan, identitas penyedia, mekanisme pemilihan penyedia, hingga kelompok atau masyarakat penerima manfaat.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan.

Karena itu, APH diharapkan tidak hanya memeriksa ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Pemeriksaan juga perlu diarahkan untuk mengetahui apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur, apakah barang yang diterima sesuai dengan kontrak dan spesifikasi, serta apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.

Khusus kasus pengadaan ternak babi di Desa Kenarimbala, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah siapa supplier yang mengadakan 80 ekor ternak tersebut, siapa yang memesan, siapa yang menentukan penyedia, berdasarkan dokumen apa pengadaan dilakukan, berapa nilai kontraknya, dan siapa yang menandatangani dokumen pengadaan serta pembayaran.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengadaan ternak babi yang menggunakan Dana Desa SILPA tahun 2025 benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. (*)

Pos terkait