KALABAHI, WARTAALOR.COM — Misteri pengadaan ternak babi yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kenarimbala, Kecamatan Alor Timur Laut (ATL), Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai menjadi sorotan. Pasalnya, ternak babi yang disebut telah direalisasikan kepada desa justru diakui Kepala Desa (Kades) Kenarimbala Eduard Laoere tidak diketahui siapa pihak penyedia atau supplier yang mengadakan ternak tersebut.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau justru terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran desa pada prinsipnya harus dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar kepala desa selaku pimpinan pemerintahan desa tidak mengetahui identitas pihak penyedia yang mengantarkan ternak, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kades Kenarimbala Eduard Laoere mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Kenarimbala menerima bibit ternak babi yang bersumber dari Dana Desa SILPA tahun anggaran 2025 sebanyak 80 ekor.
Eduard mengatakan, ternak babi tersebut telah dibawa ke desa sekitar dua minggu sebelum dirinya memberikan keterangan kepada media ini. Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang menyediakan ternak tersebut, ia mengaku tidak mengetahui nama supplier atau penyedia yang melakukan pengadaan.
“Baru tahun ini ada pengadaan babi, dong sudah bawa naik. Dana SILPA tahun lalu punya yang pakai pengadaan,” ujar Eduard kepada wartaalor.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu, (1/8/2026).
Eduard juga menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan ternak babi tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti nilai anggaran yang dialokasikan.
Yang menjadi persoalan, menurut keterangan Eduard, dirinya juga tidak mengetahui pihak supplier yang mengadakan dan mengantarkan ternak tersebut ke Desa Kenarimbala.
APH Diminta Telusuri Seluruh Tahapan Pengadaan
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh oleh APH untuk memastikan proses pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan dokumen anggaran desa.
Penelusuran penting dilakukan mulai dari dokumen perencanaan, APBDes, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen pelaksanaan kegiatan, spesifikasi dan jumlah ternak, harga satuan, pihak penyedia, surat perjanjian kerja sama atau dokumen kontrak, hingga bukti pembayaran dan berita acara serah terima barang.
