PMKRI Alor Berang, Jaksa Lambat Tangani Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid

Aksi demonstrasi PMKRI di depan Kantor DPRD Alor/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR. com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor guna mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 15,8 Miliar. Pasalnya, kasus ini sudah diadukan ke Kejari Alor tetapi hingga saat ini belum selesai penanganannya.

PMKRI meminta Jaksa agar serius melakukan penyelidikan kasus tersebut agar ada kepastian hukum dimata publik.

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020, dimana kami PMKRI sudah melakukan aksi Jilid I dan II. Namun sampai saat ini belum ada respon yang baik dari pihak yang berwajib yaitu kejaksaan yang belum mampu untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas PMKRI melalui pernyataan sikap tertulis yang dibacakan saat aksi demo di depan Kantor Kejari dan Kantor DPRD Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 9 Juni 2021.

Dana penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 15, 8 Miliar peruntukannya dibagi tiga bagian yaitu, Penanganan Kesehatan Rp 8,4 Miliar, Pemulihan Ekonomi Rp 5,9 Miliar dan Penanganan Jaringan Sosial Rp 1,5 Miliar. Dana tersebut pun sudah habis terpakai akan tetapi Pemerintah Daerah melalui Satgas Penanganan Covid-19 belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk diketahui publik.

Aksi demo yang dipimpin Ketua Steven Momay itu, PMKRI menilai ada dugaan penyalahgunaan dana tersebut sehingga diadukan ke Jaksa untuk dilakukan penyelidikan. Namun dalam proses penanganan oleh Kejari Alor terkesan lambat. PMKRI meminta Jaksa harus ada jangka waktu penyelidikan kasus sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 9 Oktober 2010 Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Kasus.

Jaksa Masih Pulbaket

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Alor De Indra mengatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan olehnya. De Indra menjelaskan, pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pihak-pihak yang mengelola dana tersebut.

Dikatakan De Indra, bahwa dana covid senilai Rp 15, 8 Miliar penggunanya terbagi di 5 pos. “Yaitu Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, Desa/Lurah. Selain itu di Satgas covid yang penanggungjawabnya kepala BPBD dan anggotanya ada teman-teman Polres dan Kodim. Nah kami belum sampai ke sana. Pemeriksaan kami baru di dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah,” kata De Indra .

Dia menambahkan, untuk pihak kelurahan dan desa dirinya sudah melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan. Tetapi belum ada respon karena masih sibuk pasca badai Siklon Seroja melanda Kabupaten Alor awal April lalu. “Pas badai Seroja jadi kami pending. Karena desa-desa yang ikut mengelola dana covid wilayahnya ikut terkena dampak badai Seroja, jadi masih sibuk,” kata De Indra.

“Kami juga akan melakukan pemanggilan lagi. Tetap kami tindaklanjuti laporan pengaduan dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Untuk desa-desa dan kelurahan nama-nama penerima dana sudah ada jadi tinggal kami panggil. Kalau untuk kelurahan hampir sebagian besar sudah kami panggil. Penanganan kasus ini harus sampai tuntas. Nanti kami lihat juga dari SPj semua yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH saat audiens dengan peserta demo mengatakan DPRD segera memanggil pihak-pihak terkait yang mengelola dana Covid guna rapat dengar pendapat (RDP). Enny Anggrek mengakui fungsi pengawasan DPRD tidak jalan maksimal.

“Kami mengakui fungsi DPRD tidak jalan dengan baik karena setiap OPD yang kami panggil untuk RDP mereka tidak datang. Kadang mereka datang tapi tidak membawa data yang lengkap,” tandas Enny Anggrek. *(Joka)

Pos terkait