KALABAHI, WARTAALOR.com – Rencana pembangunan Pasar Kadelang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan anggaran senilai Rp 25 Miliar jadi polemik. Pasalnya, Pemda tidak menyiapkan terlebih dahulu lokasi yang layak sebagai tempat untuk relokasi pedagang dari Pasar Kadelang. Semua pedagang justru direlokasi ke Pasar Lipa.
Melalui pernyataan sikap Gerakan Mahasiswa Peduli Pedagang Alor atau GEMPPA menyebut, Pemda telah mengalokasikan anggaran Rp 900 juta di tahun 2021 ini guna menyewa lahan kosong untuk menjadikan pasar sementara. Sewa lahan kosong sebagai tempat relokasi pedagang dari Pasar Kadelang.
“Namun sesuai dengan hasil advokasi kami di lapangan sampai saat ini belum ada lahan kosong yang disiapkan oleh Pemda. Maka dari itu kami GEMPPA meminta Pemda dan DPRD serta Dinas Perhubungan agar segera menyiapkan lahan kosong sebelum menggusur Pasar Kadelang,” tandas aktivis mahasiswa GEMPPA melalui pernyataan sikap tertulis yang dibacakan saat aksi demonstrasi di Kantor Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Kantor Bupati Alor, Kamis, 10 Juni 2021.
Salah satu pendemo menyampaikan orasi
Aksi demo yang dipimpin Koordinator Umum Yoas Famai itu, GEMPPA melihat bahwa akan menjadi resiko apabila dua pedagang baik di Pasar Kadelang maupun Pasar Lipa digabungkan dalam satu lokasi. Sebab banyak pedagang yang tidak kebagian tempat jualan.
“Apalagi kita semua ketahui banyak pedagang yang punya tanggungan hutang pinjaman koperasi untuk membiayai anaknya yang masih sekolah. Hal ini sangat merugikan pedagang karena akan menyebabkan kebangkrutan,” tandas aktivis GEMPPA yang terdiri gabungan OKP nasional maupun lokal di Alor.
Menurut GEMPPA, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sebagai disebut dalam Pasal 1 Ayat 2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang atau perorangan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha atas yang memenuhi kriteria.
Lahirnya UU ini tidak terlepas dari cita-cita reformasi disektor ekonomi sebagaimana disebutkan dalam TAP-MPR/XVI/1998. Pada Pasal 5, usaha kecil menengah dan koperasi sebagai pilar utama Ekonomi Nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa adanya pengaruh besar dan badan milik negara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas, maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat pedagang Alor.
Dengan demikian, OKP nasional maupun lokal yang tergabung dalam GEMPPA menyatakan sikap:
1. Hentikan proses relokasi pedagang dari Pasar Kadelang ke Pasar Lipa Kalabahi.
2. Segera mungkin sediakan terminal alternatif dan lokasi kosong untuk pedagang dari Kadelang.
3. Mendesak Pemda Alor agar menertibkan pembagian tempat bagi pedagang yang sudah di lokasi.
4. Segera transparansi APBD 2021 tentang sewa lahan kosong sebagai tempat relokasi pedagang. *(Joka)