PPK Sebut Proyek Irigasi di Kelaisi Tidak Mubazir

Jerry Makena/FOTO JOKA

KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jerry Makena mengakui proyek pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Lahan Pertanian di Kelaisi Kecamatan Alor Selatan (ALSEL) mengalami keterlambatan atau tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Ketika itu, kata Jerry Makena, CV. Karya Sejahtera sebagai kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek tahun 2019 senilai Rp 1, 8 Miliar itu kemudian melakukan addendum.

Makena menjelaskan bahwa pekerjaan tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak akibat masalah sosial. “Memang pekerjaan ini terlambat karena terbentur dengan masalah sosial. Ya kita kerja sedikit orang (pemilik lahan) datang gantung daun. Kalau lewat orang pung tanah maka orang gantung daun. Nah…itu sudah diluar kemampuan kami. Mau tidak mau pekerjaan terlambat,” kata Jerry Makena kepada WARTAALOR.COM di Ruang Kerjanya, Rabu, (17/3/21) siang.

Bacaan Lainnya

Pernyataan PPK Jerry Makena ini menanggapi adanya postingan di Media Sosial Facebook oleh salah satu Aktivis Anti Korupsi Gerson Blegur dengan akun Brary Prima. Dalam postingan Gerson Blegur usai melakukan investasi lapangan menguraikan bahwa proyek dengan nilai fantastis itu mubazir alias tidak ada manfaat. Pasalnya, bendungan sebagai item utama untuk penampungan air agar supaya dialirkan ke lahan pertanian justru saat ini dipenuhi tanah dan lumpur.

Namun Jerry Makena membantah bahwa proyek Rehabilitasi Irigasi Lahan Pertanian dengan anggaran senilai Rp 1, 8 Miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu tidak mubazir. Sebab hasilnya akan dinikmati masyarakat petani setempat. Dia menyebut, pekerjaan tersebut tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah keterlambatan pekerjaan berdasarkan kontrak, namun Jerry mengakui pihak kontraktor pelaksana sudah membayar denda sebesar Rp 160 juta. Uangnya disetor ke rekening BUD.

“Kalau kita ikut ketentuan ya sebenarnya pekerjaan terlambat karena masalah sosial itu tidak ada denda addendum. Tapi kan jangan sampai satu saat jadi temuan BPK nanti saya yang kena too.. makanya kami bayar Rp 160 juta, karena kebetulan masih ada uang sisa. Kami sudah setor ke rekening BUD itu masuk kas daerah,” ungkap Jerry Makena.

Menurut Jerry Makena, sebelumnya pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terkait permasalahan sosial yang dihadapi dengan warga masyarakat setempat ketika proses pekerjaan masih berjalan. Namun, kata Jerry, permasalahan tersebut selalu didiskusikan dengan baik bersama warga untuk bagaimana mencari solusi sehingga pekerjaan saat ini bisa selesai.

“Itu pekerjaan tidak ada masalah Om (Wartawan). Yang menjadi masalah itu keterlambatan saja, tapi kontraktor sudah bayar dia pung denda Rp 160 juta. Sedangkan yang Om Gerson posting itu ya…biar sudah tidak apa-apa,” kata Jerry Makena sembari menandaskan terkait item utama pekerjaan tersebut hanya dihitung volume berdasarkan kontrak dan tidak dengan panjang irigasi.

Dia mengatakan, pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Lahan Pertanian itu sudah dilakukan PHO pada bulan November 2020 lalu dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Karena itu, Dinas PU sebagai pemilik pekerjaan masih bertanggungjawab atas permasalahan endapan lumpur dan tanah dalam bendungan.

“Ini masih musim hujan Om. Kalau kerja musim begini nanti hasilnya sama saja. Tunggu sampai bulan April 2021 nanti kami turun perbaikan, karena masih masa pemeliharaan enam bulan sejak PHO to Om,” ungkap Jerry Makena. *(Joka)

Pos terkait