Belasan Pemuda Oefeto Bawa Aspirasi Ini ke DPRD Kabupaten Kupang

Komisi I DPRD Kabupaten Kupang saat menerima aspirasi belasan pemuda Desa Oefeto

KUPANG, WARTAALOR.COM | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima belasan pemuda asal Desa Oefeto Kecamatan Amabi Oefeto yang membawa aspirasi masyarakat. Kehadiran ini diterima oleh Ketua Komisi I, Ayub Tib, Wakil Ketua, Albert Lololau, Sekertaris, Ferdinand Lafudaos dan anggota komisi lainnya di Kantor DPRD Kabupaten Kupang, Kamis, (4/3/21).

Bacaan Lainnya

Usai menerima para pemuda yang dipimpin Nikson Taebenu, dilanjutkan dengan pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Charles Panie. Kesempatan pertemuan tersebut, Nikson Taebenu kemudian membeberkan beberapa persoalan atau sejumlah aspirasi masyarakat setempat.

Persoalan tersebut, kata Taebenu, seperti masalah jalan sirtu tanah putih. Jalan yang dibahas dalam musdes hanya 935 Km tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan 1.675 meter dengan kualitas ketebalan yang tidak mencapai 20 cm.

Selain dari jalan, ada juga Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada ibu menyusui dan ibu hamil dan juga masalah lainnya yaitu pengadaan tandon 3 buah dan satunya tdak dapat dimanfaatkan karena retak.

Lanjut Nikson, ada juga pengadaan mesin moleng (mesin campur semen, red) yang mubasir karena tidak ada nilai tambah bagi masyarakat. “Dari semua yang disampaikan masalah pemberian bantuan Covid-19 kepada masyarakat. Yang tidak ada juga diberikan bantuan sedangkan yang berada di Oefeto sendiri tidak mendapatkan bantuan,” ujar Nikson seperti dilansir SafariNTT.Com

Selain itu, ada warga yang masih memegang KTP Desa Kuanheum dan belum memiliki Surat Keterangan domisili juga diberikan bantuan. “Kami rasa warga ini masih dapat bantuan di Desa Kuanheum, lagian dia tinggal di Oeteta belum lama,” ujar Nikson.

Mantan Penjabat Kepala Desa Oefeto, Hironimus Silli mengatakan bahwa untuk anggaran covid 19 tidak dianggarkan dalam APBDes. Kejadiannya mendadak masyarakat yang mendapat bantuan itu diusulkan oleh ketua RT masing-masing. Setelah di usulkan diputuskan secara bersama-sama antara Desa dan BPD.

Sedangkan untuk masalah jalan, penambahan panjang jalan itu keinginan pihak ketiga sebab dirinya mendapatkan material tidak jauh dari lokasi pekerjaan. “Pekerjaan jalan bertambah panjang tapi anggaran yang dikucurkan tetap, tidak berubah,” ujar Silli.

Sementara untuk PMT, kata mantan Penjabat Desa Oefeto, data yang diambil bulan desember namun dalam perkembangannya terjadi lonjakan ibu hamil dan menyusui. “Ini juga merupakan data yang diberikan oleh kader posyandu yang ada di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan pembelian moleng, itu karena ada pekerjaan bak air ukuran 6×6 meter dan setelah pekerajaan bak air tersebut selesai dikerjakan akan diserahkan bumdes desa untuk mengelolahnya.

Camat Amabi Oefeto, Metusalak Tnunay mengatakan, penjabat desa ini secara jujur bahwa tidak mengenal masyarakat. Semua persoalan yang dibeberkan merupakan dilalui dalam musyawarah mufakat.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie pada kesempatan itu mengatakan segala program yang dibicarakan rohnya berada dimusyawarah mufakat. Kalau ada program yang tidak disebutkan dalam musyawarah mufakat itu dulu baru dipersoalkan. “Saya harap anak-anak muda yang ada ini bukan anggota BPD, kalau anggota BPD pasti tahu semua unsur kalau tidak tahu itu mustahil,” ujar Panie.

Sementara untuk gaji Kaur Desa sampai dusun, lanjut Panie diatur dalam PP 11 sementara untuk RT/RW tidak diatur dalam PP tersebut sehingga diatur dalam Perbup dandinamakan insentif.

Untuk anggaran covid 19 yang disebutkan, didalam surat edaran No. 8 tahun 2019 tentang relawan dan kepengurusannya dan PP No. 11 tentang criteria penerima bantuan social dana Covid-19, mengatur soal masyarakat yang tidak berada ditempat tidak boleh menerima bantuan. Dapat dialihkan ke warga lain yang ada di desa tersebut.

Sedangkan dana covid 2021, anggaran yang digunakan untuk penanganan covid 19, 8 persen dari total anggaran Dana Desa. “Sebelum anggaran 8 persen untuk penanganan covid 19, program lain tidak dapat dikerjakan,” kata Panie

Ketua Komisi I DPRD kabupaten Kupang, Ayub Tib mengatakan bahwa seharusnya bendahara Desa Oefeto hadir dalam RDP ini. Sebab, penjabat kepala Desa tidak mengetahui aliran anggaran DD dan penggunaannya. Bendaharalah yang paling tahu aliran anggaran tersebut. *(Tim)

Pos terkait