KALABAHI, WARTAALOR.COM | Markus Jemis Sumaa, warga Desa Air Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan kredit atau pinjaman dana dengan sistem jaminan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unit Mebung Kalabahi yang diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme. Pasalnya, Markus mengalami hal tersebut sehingga merugikan baginya.
Markus Jemis Sumaa, kepada WARTAALOR.COM | di Kalabahi, Jumat, (26/2/21) mengisahkan kejadian tersebut ia alami pada tahun 2019 lalu. Dimana Ardi Anie (pemohon), warga Desa Motongbang Kecamatan Teluk Mutiara meminjam sertifikat tanah miliknya dengan tujuan dipergunakan sebagai jaminan untuk meminjam uang di BRI Unit Mebung Kalabahi.
Berdasarkan kesepakatan keduanya, pemohon Ardi Anie ingin meminjam uang sebesar Rp 20 juta untuk keperluan wisuda istrinya di salah satu Perguruan Tinggi (PT). Akan tetapi, setelah Markus menyerahkan sertifikat kepada Ardi, sesampai di BRI Ardi justru meminjam uang tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya yaitu Rp 20 juta melainkan Rp 50 juta tanpa sepengetahuan dirinya.
“Jadi Ardi Anie ini datang pinjam sertifikat tanah. Bilang dia mau gadai di BRI Unit Mebung, karena dia lagi butuh uang untuk istrinya yang mau wisuda. Namanya kita baku kenal jadi saya kasih, karena dia pung istri dengan saya pung istri kakak beradik. Setelah saya kasih dia sertifikat, dia langsung pergi ke BRI. Tidak lama dia datang bawa berkas untuk tanda tangan. Setelah tanda tangan Ardi langsung kembali lagi ke BRI. Sampai disana entah pembicaraan dengan pegawai BRI seperti apa langsung mereka cairkan uang Rp 50 juta kasih Ardi. Uang semua dia yang pakai,” kisah Markus Sumaa.
Markus melanjutkan, pinjaman uang di BRI dengan sistem jaminan sertifikat itu diduga atas kerjasama Ardi Anie bersama oknum pegawai BRI atas nama Jeremia Lelangulu. Hal ini dimana proses yang dilakukan diduga tidak sesuai prosedur dan mekanisme.
“Kan aneh. Artinya setelah saya kasih sertifikat tanah harus juga dengan surat kuasa dari saya. Ini surat kuasa juga belum buat. Terus itu seharusnya, kalau jaminan sertifikat tanah seperti begini kan harus ada petugas bank turun survey lokasi tanah. Ini semua dong tidak buat langsung pencairan uang kasih Ardi,” kisah Markus dalam keterangan yang dibenarkan oleh dua saudaranya Obed Sumaa dan Max Joseph Tang.
Anehnya lagi, lanjut Markus, seiring berjalannya waktu Ardi Anie lalu melunasi pinjaman Rp 50 juta tersebut dengan sistem bayar angsuran, diam-diam pihak bank cairkan lagi Rp 100 juta kepada Ardi.
“Jadi ini Ardi Anie dia bayar pinjaman Rp 50 juta sudah lunas. Terus, entah dia dengan orang bank baku omong bagaimana dong tendes lagi Rp 100 juta kasih Ardi tanpa sepengetahuan saya selaku pemilik sertifikat yang mereka pakai sebagai jaminan,” tandasnya.
Markus melanjutkan, kasus ini terkuak setelah pihak BRI melayangkan surat somasi kepada Ardi Anie tanggal 16 Februari 2021, yang isinya memberitahukan bahwa yang bersangkutan memiliki tunggakan pinjaman Rp 85 juta dan segera dilakukan pembayaran. Sementara Ardi Anie sendiri saat ini tidak berada di Kalabahi.
“Saya kaget orang antar surat datang ternyata ada pinjam tambah lagi Rp 100 juta yang Ardi sudah tidak bayar lagi. Surat itu Kepala BRI Unit Mebung Robinson Sibarani yang tanda tangan. Ardi kerja di salah satu koperasi dan informasi yang saya tahu dia sudah tugas di Pantar,” katanya.
Selanjutnya, Markus Sumaa dan kakaknya Obed Sumaa lalu mendatangi kantor BRI Unit Mebung guna mempertanyakan hal tersebut. “Saya dengan keluarga pergi ke bank. Saya tanya bagaimana bank bisa tendes lagi Rp 100 juta kasih Ardi ko saya tidak tahu. Jadi waktu mediasi di bank oknum pegawai Jeremia Lelangulu mengaku dia sudah buat salah. Saya mau lapor Polisi dong semua tahan saya bilang jangan lapor ko kita omong baik-baik saja,” kisah Obed Sumaa, kakak Markus Sumaa.
Hingga berita ini naik tayang, Ardi Anie belum berhasil dikonfirmasi Wartawan. Sementara Kepala BRI Cabang Kalabahi, Verdhy Yosua, R B S yang hendak dikonfirmasi Senin, (1/3/21) juga tidak berhasil ditemui meski yang bersangkutan berada di kantornya. Salah seorang Satpam BRI Yosten Yesaya kepada Wartawan menjelaskan pihak BRI sudah menggelar pertemuan mediasi guna menyelesaikan persoalan tersebut pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu. “Sudah selesai Om. BRI sudah mediasi untuk penyelesaian dari hari Jumat,” tandasnya singkat. *(Joka)