KALABAHI, WARTAALOR.COM | Aktivis senior Alor Lomboan Djahamou, SE menyatakan siap hadiri atau memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka proses hukum atas status tersangkanya. Lomboan menyebut, sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, dirinya akan hadir pada Senin, (1/3/21) pagi.
Lomboan Djahamou ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Alor atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH selaku korban. Ia diduga menghina Enny Anggrek melalui Life Streaming Facebook tanggal 7 dan 19 Mei 2020 lalu.
“Saya dengan keluarga (istri-anak) ada di Tanah Toraja, Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Saya keluarkan uang banyak untuk biaya transportasi dan biaya rapites datang ke Alor hanya untuk memenuhi panggilan Polisi. Karena itu besok saya pastikan menghadap Polisi,” tandas Lomboan Djahamou saat gelas Jumpa Pers di Resto Mama Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Minggu, (28/3/21).
Ungkapan Lomboan bahwa dirinya keluarkan biaya transportasi dan rapites mahal datang ke Alor hanya untuk memenuhi panggilan Polisi sebagai bukti bahwa dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum jika memang terbukti bersalah. Namun disisi lain, Lomboan juga mengaku kesal atas kinerja Polres Alor yang diduga dalam penanganan kasus-kasus terkesan tebang pilih.
Menurut Lomboan, 9 Laporan Polisi dan 2 Laporan Polisi oleh Demas Mautuka terhadap Enny Anggrek hingga saat ini tidak ada kejelasan penanganannya. “Saya harap dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kenapa laporan Enny Anggrek diproses cepat terus saya punya tidak. Tidak boleh begitu. Hukum tidak boleh tumpul terhadap pejabat tetapi tajam terhadap kami rakyat kecil,” tandas Lomboan dengan kesal.
“Kalau saya salah saya siap bertanggungjawab. Karena itu saya datang ke Alor untuk menghadap Polisi. Tapi saya juga bertanya laporan polisi saya terhadap Enny Anggrek penanganan sudah sampai mana. Polisi tidak boleh tebang pilih, karena semua orang sama di mata hukum,” tandasnya lagi.
Meski demikian, Lomboan menyebut dirinya enggan diperiksa Polisi dalam status sebagai tersangka. Alasannya, karena pernyataannya melalui Life Streaming Facebook merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pejabat publik seperti Ketua DPRD Enny Anggrek.
“Jadi Life Streaming saya itu fungsi kontrol saya selaku rakyat terhadap pejabat publik. Mereka digaji dengan uang rakyat. Didalam fungsi kontrol kita menyampaikan kritik dan saran. Kalau dia (Enny Anggrek) itu bukan pejabat publik dan jaga toko saya tidak mungkin kontrol dia, karena saya tidak kenal dia,” tegasnya.
Menurutnya, pernyataan Life Streaming akun Facebook atas nama Ldj Xnapi tanggal 7 Mei 2020 dengan topik tiga kesalahan fatal 29 anggota DPRD sebagai bentuk kontrol terhadap pejabat publik. “Jadi Life Streaming itu saya angkat topik tiga kesalahan fatal 29 anggota DPRD untuk didiskusikan. Yang pertama saya bilang, Covid-19 sudah ada tapi tidak ada langkah-langkah yang diambil 29 anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah baik itu melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) atau rapat kerja untuk membahas bagaimana penanganan Covid-19. Yang kedua, mereka membiarkan lembaga DPRD dipimpin oleh seorang berstatus tersangka. Dan yang ketiga, mereka membiarkan Ketua DPRD Enny Anggrek melakukan mal administrasi. Dimana Ketua DPRD melaporkan beberapa teman anggota DPRD ke Badan Kehormatan tidak sesuai mekanisme,” jelas Lomboan.
Selanjutnya, kata Lomboan, pada Life Streaming kedua di tanggal 19 Mei 2020 melalui akun Facebook yang sama. Dirinya membahas pernyataan Enny Anggrek di media online yang menyatakan bahwa Lomboan Djahamou, Demas Mautuka dan Donny Mooy adalah komplotan yang sedang melawan dia.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2021 lalu Polres Alor tetapkan Lomboan Djahamou tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara.
“Iya betul (Lomboan Djahamou, tersangka) sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, serta hasil penyelidikan dan penyidikan setelah itu dilakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, dihubungi, Rabu (13/1/2021) di Kalabahi seperti dilansir Tribuanapos.net. *(Joka)