KALABAHI, WARTAALOR.COM | Bertempat di Aula Bhara Daksa Kepolisian Resor (Polres) Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (1/3/21) Pukul 10.00 Wita Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, S.I.K melaunching Virtual Police dan Patola News secara Life Streaming melalui akun Facebook Polres Alor Humas.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyapa para netizen yang ikut berpartisipasi dalam rubrik dialog interaktif serta menyampaikan tentang teknis kerja Virtual Police dan akun media Virtual Police Polres Alor, baik Intagram maupun Facebook. Selain itu, Kapolres Alor juga menyampaikan informasi berkaitan dengan Kampung Tangguh.
Perlu di ketahui jumlah Kampung Tangguh yang di bentuk di Kabupaten Alor berjumlah 17 Kampung Tangguh. Tidak menutup kemungkinan akan dibentuk Kampung Tangguh di seluruh Kabupaten Alor dengan tujuan untuk mendisplinkan masyarakat melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) serta tangguh dalam ketahanan pangan.
Virtual Police adalah sarana virtual dari Kepolisian untuk melakukan tugas preventif. Dimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak postingan-postingan ataupun berita-berita Hoax yang tersebar di dunia maya. Maka dari itu Virtual Police ini dibentuk untuk melakukan patroli serta himbauan kepada para netizen yang sekiranya memposting hal-hal yang melanggar aturan dan mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Jika di temukan langsung postingan yang melanggar UU ITE, akan langsung di tegur melalui Inbox atau Direct Message (DM) kepada yang bersangkutan agar menghapus postingan tersebut,” kata Kapolres Alor.
Tujuan Live Streaming ini, lanjut Kapolres, untuk mendekatkan polisi kepada sobat (pengguna) virtual di media Facebook tentang kegiatan-kegiatan kepolisian terutama Polres Alor yang nantinya akan diisi secara bergantian oleh Kabag, Kasat, Kasie ataupun Kapolsek. Sehingga masyarakat yang berada di Alor bisa mengetahui kegiatan-kegiatan yang di laksanakan oleh Polres Alor, terkait kebijakan-kebijakan Kapolri.
“Rencana Rabu besok (3/3/21) akan dilaksanakan Live Streaming oleh Kasat Reskrim IPTU Mansur Mosa,S,H.,M.H yang akan membahas UU ITE kebijakan sesuai SE Kapolri No 2 bulan Februari Tahun 2021. Sehingga sobat virtual dapat mengetahui kebijakan-kebijakan terkait maslaah UU ITE,” tandasnya.
Selain Launching dialog Streaming Kapolres Alor juga melaunching Akun Virtual Police yang dinamakan Panah Alor VP. Akun Virtual Police yang di maksud ini agar supaya kita bisa menjangkau sobat-sobat virtual dengan melakukan patroli di ruang-ruang digital, untuk memastikan bahwa sobat virtual tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran ataupun etika-etika yang akan mengakibatkan dampak hukum ataupun pelaporan-pelaporan pidana.
“Oleh karena itu, program yang diluncurkan oleh bapak Kapolri ini kami akan secara aktif memantau kegiatan-kegiatan sobat virtual di ruang digital. Kami akan sering memberikan peringatan kepada sobat virtual tetang isi dari postingan dan konten sobat virtual itu tidak mengandung unsur-unsur pidana seperti Hoax, ujaran kebencian, penghinaan, maupun pornografi dan lain sebagainya. Oleh karena itu pesan saya bijaklah dalam bermedia sosial,” tutup Kapolres Alor. *(Joka)