Wakil Bupati Alor Imran Duru, S.Pd, M.Pd
KALABAHI, WARTAALOR.COM | Kisruh antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Enny Anggrek, SH dan Pemerintah Daerah (Pemda) bakal tidak berakhir bila tidak ada pihak yang berniat hadir sebagai penengah untuk melakukan upaya mediasi damai. Proses penyelenggaraan pemerintah bakal tidak berjalan dengan baik akibat ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif itu. Apalagi kedua lembaga ini, adalah unsur penyelenggara pemerintah yang punya tanggungjawab yang sama dalam mengelola daerah sesuai tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan Undang-undang.
Alasan ini kemudian mendorong Wakil Bupati Alor Imran Duru, S.Pd, M.Pd untuk mencari jalan keluar sekira bisa menemukan solusi terbaik. Ibarat peribahasa mengatakan kepada kita bahwa hanya air yang dapat memadamkan api.
Ketika ditemui WARTAALOR.COM di Ruang Kerjanya, Senin, (15/2/21), Imran Duru mengakui kisruh eksekutif dan legislatif belakangan ini cukup menyita perhatian publik. Dinamika ini pun, kata Imran Duru, berbuntut dengan saling lapor melapor baik di Polda NTT maupun Polres Alor.
Meski demikian, orang nomor dua di Kabupaten Alor ini ingin dinamika ini segera di akhiri melalui jalur damai. “Saya ingin dinamika ini segera kita akhiri sudah. Sebagai Wakil Bupati yang juga sebagai orangtua punya tanggungjawab moril. Saya tidak ingin dinamika ini terus berlarut-larut, tetapi bagaimana mencari jalan keluar agar kedua lembaga ini segera berdamai,” ungkap Wabup Duru.
Terkait dengan upaya mediasi damai, Wabup Duru berjanji segera melakukan pendekatan dengan para tokoh agama melalui Forum Komunikasi Umat Beragama (F-KUB) Kabupaten Alor. Sebab bagi Imran Duru, F-KUB dan para tokoh agama mereka tidak saja mengurusi hal-hal berkaitan dengan fungsi tetapi karena kapasitas mereka juga sebagai orangtua mereka hadir dan melihat persoalan ini dan harus dituntaskan.
“Karena hubungan eksekutif dan legislatif sudah begini saya harus ambil tengah untuk mencari jalan keluar. Satu dua hari ini saya lakukan pendekatan dulu baru mediasi damai nanti kita libatkan F-KUB. Untuk menyelesaikan persoalan ini tidak terlalu ribet, yang penting pendekatan dulu. Karena kalau kita biarkan terus nanti rakyat jadi bingung,” ungkap Imran Duru.
Imran Duru menandaskan, tahun ini merupakan tahun awal pelaksanaan kegiatan pemerintahan harus mulai berjalan. Apalagi ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini, pelayanan kemasyarakatan di daerah sangat membutuhkan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Imran Duru, persoalan yang terjadi antara eksekutif dan legislatif hanya kesalahpahaman saja. “Jadi ini kan cuma salah paham sehingga Ketua DPRD mengeluarkan pernyataan bahwa ada dugaan pemufakatan jahat dalam mutasi ASN. Kemarin itu kan sudah ada pimpinan OPD yang membawa pernyataan sikap ke Polisi terkait dugaan pemufakatan itu,” tandasnya.
Imran Duru yang juga Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Alor ini menandaskan, secara kelembagaan urusan mutasi itu kewenangan bupati yang mana DPRD tidak boleh mencampuri. Begitu juga urusan Pokir. Itu urusan DPRD, sebab Pokir adalah aspirasi yang dihimpun dalam satu dokumen sehingga pada saat pelaksanaannya tinggal disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bisa juga diakomodir bisa juga menunggu tahun anggaran berikutnya.
“Jadi saya pada prinsipnya tidak ingin dinamika ini sampai berlarut-larut. Perbedaan pendapat itu hal biasa. Sebab demokrasi itu sehat apabila ada perbedaan-perbedaan pendapat, asal jangan perbedaan pendapat yang merusak. Sebab dari perbedaan pendapat itulah melahirkan sebuah kesepakatan bersama untuk kemajuan Alor yang lebih baik,” tandasnya. *(Joka)