Publik Soroti Bupati Alor Hadiri Sertijab Camat Alor Timur Tetapi Tidak Menjalankan Fungsi Protokoler Secara Penuh

KALABAHI, WARTAALOR.COM – Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH., M.Si., menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Alor Timur yang berlangsung di Aula Kantor Camat Alor Timur, Kamis (25/6/2026). Namun, kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Alor tersebut kembali menjadi perhatian publik karena tidak menyampaikan sambutan secara langsung dan hanya mengikuti jalannya kegiatan dari tempat duduk.

Sambutan resmi Pemerintah Kabupaten Alor dalam acara tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Alor, Syafyuddin A.I. Djawa, SH., yang hadir mewakili Bupati.

Kondisi tersebut kembali memunculkan berbagai tanggapan masyarakat terkait kondisi kesehatan Bupati Alor yang hingga saat ini belum pulih sepenuhnya pasca mengalami stroke pada Juli 2025 lalu. Dalam sejumlah kegiatan pemerintahan dan acara seremonial, Bupati Iskandar Lakamau masih terlihat hadir, namun belum mampu menjalankan seluruh fungsi protokoler secara penuh, termasuk menyampaikan pidato atau sambutan resmi.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan masyarakat menilai bahwa fokus utama Bupati seharusnya diarahkan pada pemulihan kesehatan agar dapat kembali menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Masyarakat juga berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terbuka terkait kondisi kesehatan kepala daerah demi menjaga kepastian penyelenggaraan pemerintahan.

Sertijab Camat Alor Timur

Acara serah terima jabatan tersebut dihadiri unsur Tripika Kecamatan Alor Timur, para kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan serah terima jabatan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Alor Timur, Jhon Edy Mabilaka, SE., kepada Camat Alor Timur definitif yang baru, Semuel D.M. Kartunggu, SH.

Semuel D.M. Kartunggu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor. Berdasarkan keputusan Bupati Alor, ia dipercaya untuk memimpin Kecamatan Alor Timur sebagai camat definitif.

Sementara itu, Jhon Edy Mabilaka, SE., yang sebelumnya menjabat Sekretaris Kecamatan Alor Timur dan merangkap sebagai Plt. Camat Alor Timur, mendapat tugas baru sebagai Sekretaris Kecamatan Pureman.

Jabatan Camat Alor Timur sebelumnya dipegang oleh Daud Kanadjaha, SH., yang memasuki masa purna tugas sejak April 2025. Sejak saat itu roda pemerintahan di Kecamatan Alor Timur dijalankan oleh Jhon Edy Mabilaka sebagai Pelaksana Tugas hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyegaran birokrasi dan penguatan organisasi perangkat daerah yang ditandai melalui Upacara Pengukuhan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026.

Pesan Bupati Melalui Asisten I

Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Alor, disampaikan apresiasi kepada pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian selama menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada Camat Alor Timur yang baru, Bupati berharap agar mampu melanjutkan berbagai program yang telah berjalan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan di wilayah kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Alor juga menekankan pentingnya membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Alor Timur.

“Sinergi dan kolaborasi yang kuat antar seluruh komponen masyarakat menjadi modal penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman dan kondusif,” demikian pesan Bupati yang disampaikan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra.

Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen serah terima jabatan, pemberian ucapan selamat kepada pejabat lama dan pejabat baru, serta sesi foto bersama.

Kondisi Kesehatan Bupati Kembali Menjadi Sorotan

Di tengah berlangsungnya kegiatan pemerintahan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada kondisi kesehatan Bupati Alor yang dinilai berpengaruh terhadap efektivitas jalannya pemerintahan daerah.

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Hermanto Djahamouw, SH., menyampaikan bahwa apabila Bupati harus menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Jakarta, maka perlu dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Pandangan tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari pengguna media sosial Facebook, Samsudin Belu atau yang akrab disapa Saske.

Menurut Saske, jabatan Bupati bukan sekadar simbol pemerintahan, melainkan pemegang kendali utama arah kebijakan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan stabilitas pemerintahan. Karena itu, kondisi kesehatan kepala daerah harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Ia menilai bahwa apabila kepala daerah mengalami gangguan kesehatan yang berkepanjangan, maka perlu ada kejelasan mengenai pelimpahan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, jabatan Bupati bukan sekadar simbol. Bupati merupakan pemegang kendali arah kebijakan daerah, pelaksanaan program pembangunan, sekaligus penentu stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Saske juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan kepemimpinan dapat memunculkan keraguan di kalangan birokrasi dalam mengambil keputusan, bahkan berpotensi memunculkan berbagai manuver kepentingan di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Alor perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal untuk memastikan adanya kejelasan mengenai kondisi kesehatan kepala daerah dan kepastian mengenai pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mekanisme yang harus ditempuh apabila kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan kesehatan atau sebab lainnya.

“Yang harus diselamatkan adalah jalannya pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Alor mengenai hasil pemeriksaan kesehatan terbaru Bupati Iskandar Lakamau maupun kemungkinan pendelegasian kewenangan tertentu kepada Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. (*)

Pos terkait