KALABAHI, WARTAALOR.COM – Pemeriksaan fisik lapangan terhadap proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Kabupaten Alor menjadi perhatian publik. Selain menyoroti substansi pemeriksaan, masyarakat juga mempertanyakan kompetensi dan spesifikasi keahlian tim ahli yang dilibatkan dalam proses tersebut.
Pemeriksaan yang dilaksanakan pada awal Juni 2026 itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor, serta tenaga ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan perkara dugaan permasalahan tata kelola Dana Desa Tahun 2022–2024 yang sedang ditangani Kejari Alor.
Sorotan masyarakat muncul setelah sejumlah pemberitaan terkait pemeriksaan lampu PJU beredar di media sosial. Salah satunya datang dari pengguna akun TikTok @midundjakra2 yang memberikan tanggapan terkait pentingnya tujuan dan metode pemeriksaan yang dilakukan.
Menurutnya, pemeriksaan teknis terhadap lampu PJU semestinya berfokus pada verifikasi kesesuaian spesifikasi barang yang terpasang di lapangan dengan spesifikasi yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen perencanaan lainnya.
“Pemeriksaan perlu dilakukan dengan tujuan memastikan kesesuaian spesifikasi yang terpasang dengan spesifikasi dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Dengan pemeriksaan tersebut dapat diketahui volume pekerjaan dan kesesuaian lampu yang terpasang,” tulisnya dalam kolom komentar TikTok, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa tenaga ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan harus memiliki kompetensi dan spesialisasi yang relevan dengan objek yang diperiksa, bukan sekadar berpedoman pada latar belakang pendidikan formal semata.
“Ahli yang dibawa wajib memiliki spesifikasi keahlian yang sesuai, bukan hanya latar belakang pendidikan yang menjadi acuan sebagai ahli. Perlu juga dijelaskan fungsi dan kedudukan seorang ahli dalam penanganan masalah tersebut,” tulisnya.
Pernyataan tersebut memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya peran ahli dalam proses penyelidikan, terutama untuk memastikan hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis.
Pemerintah Desa Tulleng Tegaskan Pengadaan Sesuai RAB
Di sisi lain, Pemerintah Desa Tulleng, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor, menegaskan bahwa pengadaan lampu PJU yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022 melalui pihak ketiga, termasuk UD. Tetap Jaya, telah dilakukan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
Dikutip dari radarpantar.com, Sekretaris Desa Tulleng, Mesak K. Mauleti, mengatakan bahwa spesifikasi teknis maupun harga pengadaan lampu PJU telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya mendampingi tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang ditugaskan Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemeriksaan fisik lampu PJU di wilayah Desa Tulleng pada Selasa (9/6/2026).
“Kami sudah memfasilitasi tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang didatangkan Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan pemeriksaan fisik lampu PJU di lapangan. Terkait spesifikasi dan harga pengadaan, semuanya sesuai dengan dokumen RAB yang telah kami serahkan kepada penyidik kejaksaan,” kata Mauleti.
Ia menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta penyidik, termasuk RAB dan dokumen administrasi pengadaan, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik lokasi pemasangan lampu PJU. Tim ahli bersama penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik lampu, komponen pendukung, serta dokumentasi teknis lainnya untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen pengadaan.
Dalam pemeriksaan di Desa Tulleng, tim didampingi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Baginda Surya, SH, serta dihadiri pihak penyedia. Tim ahli terlihat melakukan pengecekan teknis secara langsung dengan memanjat tiang menggunakan tangga guna memastikan spesifikasi lampu yang terpasang sesuai dengan dokumen kontrak dan perencanaan.
Mauleti kembali menegaskan bahwa seluruh spesifikasi dan harga yang digunakan dalam pengadaan telah mengacu pada dokumen yang disusun dan disepakati melalui mekanisme yang berlaku.
“Soal spesifikasi dan harga pengadaan lampu PJU itu sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Semua dokumen sudah kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Desa Hormati Proses Hukum
Kepala Desa Tulleng, Yoksan Samau, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemerintah desa telah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Alor dan mendukung proses pemeriksaan lapangan sebagai upaya memperoleh kejelasan terhadap persoalan yang sedang ditangani.
“Kami sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor kejaksaan dan sekarang dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Kami menghargai tugas negara yang dijalankan kejaksaan agar semua persoalan dapat menjadi terang dan jelas,” kata Samau.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan lampu PJU telah melalui tahapan yang diatur dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa, termasuk pembahasan dan persetujuan melalui Musyawarah Desa sebelum kegiatan dianggarkan dan dilaksanakan.
“Spesifikasi maupun harga ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan seluruh dokumennya sudah kami sampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan,” tambahnya.
Warga Akui Lampu PJU Masih Berfungsi Baik
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, sejumlah warga Desa Tulleng mengaku masih merasakan manfaat keberadaan lampu PJU yang dipasang sejak tahun 2022.
Salah seorang warga RT 01/RW 01 Dusun I, Imanuel Bilafa, mengatakan bahwa lampu PJU yang terpasang di depan rumahnya hingga saat ini masih berfungsi dengan baik dan sangat membantu aktivitas masyarakat.
“Lampu yang dipasang melalui pihak ketiga atas nama Ibu Yuni ini kualitasnya baik. Sampai sekarang masih menyala dan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Bilafa menjelaskan bahwa selama hampir empat tahun digunakan, lampu tersebut hanya mengalami gangguan satu kali dan segera diperbaiki sehingga dapat kembali berfungsi normal.
“Sejak dipasang pada tahun 2022, lampu ini hanya satu kali mengalami gangguan. Setelah diperbaiki, sampai sekarang tetap menyala dengan baik,” katanya.
Menurutnya, keberadaan lampu PJU memberikan manfaat besar terutama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat terjadi gangguan jaringan listrik akibat pohon tumbang pada musim hujan, lampu PJU tetap memberikan penerangan sehingga lingkungan desa tidak sepenuhnya gelap.
“Pada musim hujan sering terjadi pohon tumbang yang mengenai jaringan listrik sehingga lampu PLN padam. Saat kondisi seperti itu, lampu PJU sangat membantu karena kampung tetap terang dan masyarakat merasa lebih aman untuk beraktivitas pada malam hari,” jelasnya.
Meski demikian, Bilafa berharap pemerintah dapat menambah jumlah lampu PJU pada sejumlah titik yang hingga kini masih minim penerangan.
“Masih ada beberapa lokasi di desa yang belum terjangkau lampu jalan dan cukup gelap pada malam hari. Kami berharap ke depan pemerintah dapat memberikan perhatian agar titik-titik tersebut juga dipasang lampu PJU,” harapnya.
Diharapkan Hasil Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Sorotan masyarakat terkait kompetensi tim ahli menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proses penanganan perkara Dana Desa yang sedang berlangsung di Kabupaten Alor. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, keberadaan lampu PJU yang masih berfungsi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi salah satu fakta lapangan yang turut menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli bersama Kejaksaan Negeri Alor diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kualitas, spesifikasi, serta kesesuaian pengadaan lampu PJU dengan dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. ***(joka)
