KEPALA Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Alor Bangkit Y. P Simamora kini dimutasi ke Jakarta, setelah menjabat kurang lebih dua tahun. Bangkit Y. P Simamora dimutasi dalam jabatan baru di Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korups Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgassus P3TPK Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Agung Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi victorynews.id, Selasa (23/6/2926) membenarkan jika Bangkit Simamora dipindahkan ke Kejagung RI.
Ia mengaku, kepastian itu setelah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Menurutnya, Bangkit akan lapor diri pada Rabu 24 Juni 2026, besok.
“Siap bapak. Satgassus P3TPK di Jampidsus. Besok lapor diri di gedung bundar,” ungkap Raka melanjutkan pesan WhatsApp dari Bangkit Simamora.
Raka mengatakan, Satgassus P3TPK merupakan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Kejaksaan Agung.
Ditanya, apakah mutasi kali ini terkait dengan laporan dari seorang kontraktor yang telah disampaikan kepada Aswas Kejati NTT dan Jamwas Kejagung, Raka mengungkapkan, sama sekali terkait dan hanya mutasi biasa dalam jabatan setingkat kepala seksi.
“Setingkat kasi. Tidak ada (terkait laporan kepada Aswas dan Jamwas). Itu mutasi promosi,” tulis Raka.
Diperiksa Aswas
Sebelumnya, Bangkit Y. P Simamora bersama penyidik jaksa lainnya diperiksa tim Aswas Kejati NTT pada 13 Februari 2026 lalu. Pemeriksaan ini atas dugaan kriminalisasi kepada seorang kontraktor yang juga Direktur UD Tetap Jaya Maria Bernadeta Yuni terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.
Selain di Aswas Kejati NTT, Maria Bernadeta Yuni juga melaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI di Jakarta bahkan Komisi III DPR RI. Kuasa Hukum Maria Bernadeta Yuni, Fransisco Bessi telah bertemu langsung anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman (BKH) di Jakarta beberapa waktu lalu. Kliennya, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan laporan dugaan kriminalisasi itu.
Pasalnya, hingga kini sebagai terlapor atau korban, pihaknya belum memperoleh perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Januari 2026 lalu.
Dugaan kriminalisasi itu terkait pemeriksaan oleh penyidik Kejari Alor atas penggunaan dana desa di Kabupaten Alor tahun 2022 sampai 2024. Dalam pemeriksaan itu, Maria Bernadeta Yuni diduga dikriminalisasi. Fransisco Bessi kepada wartawan mengungkapkan, laporan ke Komisi III DPR RI, karena pihaknya merasa tidak puas karena sampai saat ini belum memperoleh hasil pemeriksaan seperti dilaporkan kliennya. Dia mengatakan, selama pemeriksaan di Kejari Alor ada yang janggal, karena surat panggilan kepada kliennya dibawa oleh seseorang bernama Muklis. Ia mempertanyakan siapa itu Muklis yang sebenarnya.
“Kita tahu bahwa Muklis ini sudah lama dia adalah orang yang kita gak tahu hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor surat panggilan terdahulu juga dititipkan melalui beliau dan sampai saat ini beliau diperiksa seperti alakadarnya,” ungkap Fransisco.
Keputusan Kejagung
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT Agung Raka Putra Dharmana yang dikonfirmasi victorynews.id, Jumat (24/4/2026) mengungkapkan, semua tahapan pemeriksaan atau klarifikasi sudah selesai sejak Januari 2026. Raka mengatakan, tim pengawas juga terjun langsung ke Alor untuk meminta klarifikasi termasuk kepada sejumlah kepala desa.
“Saya sudah konfirmasi ke bagian pengawasan, infonya sudah diklarifikasi dan hasilnya sudah dilaporkan ke Kejagung RI,” ungkap Raka.
Ia mengatakan, keputusan selanjutnya kini berada di tangan Kejagung, karena semua hasil laporan sudah disampaikan.
“Ya,” jawab Raka saat ditanya terkait dengan masih menunggu hasil keputusan dari Kejagung RI. (*)
