KALABAHI, WARTAALOR.COM – Mutasi jabatan merupakan hal yang lazim dalam sebuah organisasi, termasuk di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pergeseran pejabat dapat dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, maupun kebutuhan institusi.
Namun, mutasi sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Dana Desa Tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor, memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Terbaru, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, mendapat penugasan baru di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) yang berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari sejumlah media, Bangkit Simamora berhasil lolos seleksi nasional bersama 47 jaksa lainnya dan akan segera menjalani serah terima jabatan sebelum bertugas di Jakarta.
Posisi Kasi Pidsus Kejari Alor selanjutnya akan diisi oleh Jecky Franklin Lomi, SH, MH, yang sebelumnya bertugas pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Seluruh Pejabat Kunci Penanganan Kasus Dana Desa Telah Berganti
Dengan mutasinya Bangkit Simamora, publik mencatat bahwa seluruh pejabat Kejari Alor yang selama ini berada di garis depan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Dana Desa 2022–2024 kini telah berpindah tugas. Mereka diantaranya, Mantan Kepala Seksi Intelijen, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, dan Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus.
Fenomena ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai apakah mutasi tersebut murni bagian dari kebutuhan organisasi atau memiliki kaitan dengan berbagai laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan terhadap sejumlah oknum jaksa di Kejari Alor.
Dugaan Kriminalisasi Direktris UD Tetap Jaya
Nama Direktris UD Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni, menjadi salah satu pihak yang paling sering disebut dalam polemik penanganan perkara dana desa di Alor.
Melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bernardo Bessie, Maria Bernadeta Yuni melaporkan dugaan perlakuan tidak profesional dan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada sejumlah lembaga pengawas, mulai dari Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI hingga Komisi III DPR RI.
Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan selama proses penyelidikan berlangsung.
Salah satu yang dipersoalkan adalah munculnya pertanyaan penyidik terkait pekerjaan pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dikerjakan pihak lain di Desa Alumang saat pemeriksaan terhadap Maria Bernadeta Yuni.
Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang di Desa Taman Mataru, pihak kuasa hukum mengklaim terdapat perbedaan data antara jumlah lampu yang dikerjakan UD Tetap Jaya dengan catatan yang digunakan penyidik.
Menurut mereka, paket pekerjaan yang dikerjakan UD Tetap Jaya hanya terdiri dari tiga unit lampu PJU, namun dalam dokumen pemeriksaan disebutkan sebanyak enam unit.
Perbedaan data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang digunakan kuasa hukum untuk mempertanyakan objektivitas proses penyelidikan.
Kajari Alor Juga Dilaporkan
Sebelumnya, mantan Kajari Alor juga dilaporkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan perlakuan yang dianggap tidak profesional dalam penanganan perkara tersebut.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak Februari 2026 dan diketahui telah ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi oleh Tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT.
Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni bahkan telah menyampaikan pengaduan tersebut kepada Komisi Kejaksaan RI dan anggota Komisi III DPR RI guna meminta kepastian tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan pengawasan maupun adanya sanksi terhadap pihak yang dilaporkan.
Polemik Surat Permintaan Lampu PJU ke Kantor Kejari
Polemik lain yang sempat menjadi perhatian publik adalah surat Kejari Alor Nomor B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang meminta para kepala desa membawa unit lampu PJU ke Kantor Kejaksaan Negeri Alor untuk kepentingan pemeriksaan ahli.
Kebijakan tersebut menuai keberatan dari kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni yang menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan pada perangkat elektronik yang telah terpasang di lapangan.
Menurut Fransisco Bernardo Bessie, pembongkaran dan pemindahan lampu tanpa melibatkan tenaga teknis berisiko menyebabkan kerusakan komponen serta menimbulkan persoalan baru terkait pihak yang harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
Keberatan tersebut kemudian direspons oleh Kejari Alor melalui surat Nomor 790 tanggal 11 Mei 2026 yang pada prinsipnya membatalkan rencana pemindahan lampu dengan mempertimbangkan faktor jarak lokasi desa dan potensi kerusakan barang.
Kuasa hukum juga mempertanyakan urgensi pemeriksaan ulang terhadap spesifikasi lampu PJU mengingat pada Februari 2026 tim kejaksaan telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah unit lampu, termasuk membuka kotak baterai untuk mendokumentasikan komponen di dalamnya.
Menunggu Kepastian
Terlepas dari berbagai spekulasi yang berkembang, mutasi para pejabat Kejari Alor secara resmi merupakan bagian dari kebijakan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun demikian, bertepatan dengan adanya laporan dugaan kriminalisasi dan pengaduan terhadap sejumlah pejabat yang menangani perkara dana desa, pergantian pejabat secara berturut-turut tersebut memunculkan ruang pertanyaan publik yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Masyarakat kini menantikan dua hal penting, yakni kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola Dana Desa Tahun 2022–2024 di Kabupaten Alor serta hasil pemeriksaan pengawasan terhadap laporan yang telah disampaikan oleh pihak Maria Bernadeta Yuni kepada berbagai lembaga terkait. (*)
