Penggunaan KHL juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perlindungan terhadap tenaga kerja. Selama ini, perubahan harga barang dan jasa dapat memengaruhi kemampuan pekerja dalam mempertahankan daya beli, terutama ketika kenaikan penghasilan tidak sebanding dengan pertumbuhan biaya kebutuhan sehari-hari. Karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu dilakukan secara cermat agar kebijakan upah memiliki keterkaitan dengan kondisi nyata masyarakat. Pendekatan ini sekaligus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan keluarga pekerja sebagai bagian dari pembangunan ekonomi.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa penyusunan UMP 2027 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan yang berlaku sejak 17 Desember 2025 tersebut menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa sebagai komponen penyesuaian upah. Penggunaan sejumlah indikator ini memungkinkan pemerintah memperhitungkan perkembangan ekonomi dalam menentukan besaran kenaikan.
Meskipun menggunakan kerangka kebijakan nasional, penerapan UMP tetap membutuhkan penyesuaian berdasarkan situasi masing-masing wilayah. Setiap provinsi memiliki tingkat biaya hidup, kemampuan industri, serta karakteristik lapangan pekerjaan yang berbeda. Perbedaan ini membuat kondisi ekonomi daerah perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan besaran upah. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Gambaran mengenai pentingnya penyesuaian kondisi daerah terlihat dalam persiapan UMP 2027 di Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster, membentuk tim khusus untuk mengkaji kembali perhitungan upah dengan menggabungkan sejumlah indikator pengupahan dan KHL. Pemerintah Provinsi Bali juga telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menelaah data yang berkaitan dengan kondisi pengupahan di wilayahnya. Hasil kajian tersebut diharapkan menghasilkan dasar perhitungan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pekerja dan kapasitas perekonomian daerah.