Penyadapan Presiden Prabowo: Jangan Berhenti pada Pelanggaran Hukum, Usut Tuntas Dugaan Makar!

Dalam negara hukum, istilah makar bukan tuduhan yang bisa digunakan sembarangan. Ada unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Namun, aparat juga tidak boleh menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih serius sebelum seluruh fakta terungkap.

Penyadapan ilegal terhadap kepala negara, apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu operasi terorganisasi dengan tujuan menggulingkan pemerintahan atau menyerang kekuasaan negara, tentu memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda dibandingkan penyalahgunaan kewenangan biasa.

Karena itu, penyidik harus berani menelusuri seluruh kemungkinan tersebut. Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada orang-orang yang menjalankan perintah di lapangan, sementara pihak yang merancang, membiayai, mengendalikan, dan menikmati hasil operasi justru tidak tersentuh.

Dalam perkara sebesar ini, aktor intelektual harus menjadi salah satu fokus utama penyidikan. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahan dan perannya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menjelaskan bahwa perkara tersebut sejauh ini ditangani menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE. Menurutnya, hingga saat itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar.

Pandangan tersebut perlu dihormati sebagai penjelasan pemerintah mengenai perkembangan proses hukum.

Tuntaskan Motif, Ungkap Aktor Intelektual

Bacaan Lainnya

Aparat penegak hukum harus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa seluruh bukti digital, komunikasi elektronik, rekam jejak akses sistem, aliran dana apabila relevan, serta hubungan komunikasi antarpihak yang diduga terlibat.

Penyidik juga harus memastikan apakah informasi hasil penyadapan pernah diserahkan kepada pihak lain atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Jika ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi politik terorganisasi untuk melemahkan, mengendalikan, atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka seluruh unsur pidananya harus diuji secara serius.

Pos terkait