Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum terkait harus memastikan setiap proses berjalan independen. Pengawasan publik juga diperlukan agar tidak terjadi rekayasa perkara maupun penghilangan barang bukti.
Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan.
Negara tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan teknologi dan kewenangan institusi untuk mengancam keamanan nasional.
Tuntutan hukuman maksimal harus dipertimbangkan apabila terpenuhi seluruh unsur pidana dan keadaan yang memberatkan. Tidak boleh ada pengurangan pertanggungjawaban hanya karena pelakunya pernah menduduki jabatan penting di institusi negara.
Menjaga Kehormatan Negara
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pribadi Prabowo Subianto sebagai Presiden. Persoalan utamanya adalah menjaga kehormatan institusi kepresidenan dan memastikan seluruh perangkat negara bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum.
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi. Karena itu, setiap dugaan tindakan ilegal yang menyasar kepala negara harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Indonesia tidak boleh membiarkan institusi negara menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Teknologi penyadapan yang seharusnya digunakan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan ilegal, intimidasi, atau operasi politik.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran perkara ini. Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi juga berlaku tegas terhadap mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan akses terhadap fasilitas negara.
Aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Ungkap seluruh jaringan, buka motif sebenarnya, dan seret siapa pun yang terbukti terlibat ke hadapan hukum. Jika unsur makar terbukti, jangan ragu menerapkan hukuman berat sesuai undang-undang.
Sebab, kejahatan terhadap kepentingan negara tidak boleh diselesaikan dengan kompromi. Negara hukum harus berdiri tegak, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
*) Penulis Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)