Saat ini, pemeriksaan perkara dilaksanakan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Ketegasan Polri tersebut mendapat apresiasi dari PDI Perjuangan. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai pengungkapan perkara ini sebagai momentum penting untuk mengembalikan marwah institusi penegak hukum, melindungi HAM, dan menjaga demokrasi.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto.