Pengungkapan Penyadapan Ilegal Tuai Apresiasi, Supremasi Hukum Ditegakkan

Jakarta – Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi (Pati) Polri mendapat apresiasi sebagai langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ketegasan Polri mengusut perkara tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak boleh mendapat ruang, termasuk ketika melibatkan pejabat di lingkungan internal kepolisian. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen, Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga Pati Polri berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.

“Dapat kami sampaikan bahwa Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Asep.

Pos terkait