“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto.
Hasto juga mengapresiasi keberanian jajaran internal Polri yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Ia berharap perkara ini menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian agar kewenangan penegakan hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.