Pengamat ICSF, Akademisi UI, dan Anggota DPR Dorong Penguatan Strategi Antispionase

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menyebut Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Ia menekankan optimalisasi kewenangan kontraintelijen dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Menurut saya, terdapat dua alternatif, yakni mengoptimalkan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada atau mempertimbangkan pembentukan RUU Antispionase. Namun, setiap pengaturan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak membatasi demokrasi dan kebebasan warga negara,” ungkapnya. Ia juga mengusulkan pembahasan melalui forum diskusi kelompok terarah dengan melibatkan unsur intelijen dan penegak hukum.

Penguatan kebijakan antispionase perlu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Kehadiran RUU Antispionase dapat dipertimbangkan untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing, sekaligus memperjelas mekanisme perlindungan informasi strategis serta batas kewenangan negara. Perumusannya perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan keamanan nasional, prinsip demokrasi, dan hak masyarakat.

Pos terkait