Ia mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase Asing yang komprehensif untuk mengonsolidasikan ketentuan yang masih tersebar. Regulasi tersebut perlu memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta pembagian kewenangan antarlembaga dengan tetap menjamin perlindungan demokrasi dan hak warga negara.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menyoroti perubahan pola spionase yang semakin memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, pengumpulan informasi kini dapat dilakukan melalui sistem digital secara cepat dan lebih sulit terdeteksi.
“Data strategis di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan semakin banyak tersimpan dalam bentuk digital. Karena itu, regulasi dan kemampuan keamanan siber perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi agar Indonesia tidak tertinggal dalam mengantisipasi berbagai modus spionase,” jelas Ardi.
