Pakar Siber ICSF: Ancaman Spionase Digital Kian Kompleks, Regulasi Perlu Diperkuat

Ia menekankan pentingnya kerangka hukum komprehensif yang menjelaskan definisi spionase, pelaku, kewenangan, serta batasan penegakan hukum agar tidak menimbulkan penafsiran berlebihan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mengatur kewenangan BIN dalam penanganan ancaman spionase, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, ia membuka ruang pembahasan mengenai kebutuhan aturan baru.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” katanya.

Pos terkait