Menurut dia, definisi spionase dalam KUHP perlu menyesuaikan perkembangan teknologi, termasuk metode pengambilan data secara digital dan keterlibatan beragam pelaku. Pembaruan ketentuan dinilai penting agar respons negara tidak tertinggal dari perubahan ancaman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, dan dinamika politik menjadikan Indonesia memiliki informasi strategis yang bernilai tinggi bagi pihak luar. Sasaran spionase juga dapat mencakup informasi ekonomi, pertahanan, hingga infrastruktur penting.
“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” ujar Edy.
