Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

Ditambahkan bahwa definisi spionase yang selama ini terkakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu sudah berubah.

”Nah, di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan bahwa sebetulnya sudah ada ranah untuk mengantisipasi spionase. Tinggal para pejabat, petugas terkait melaksanakan undang-undang ini. Jika berbicara apakah undang-undang anti-spionase ini diperlukan, maka kita buka dulu undang-undang yang sudah ada.

”Nah di sini kalau mau, menurut hemat saya ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, membuat RUU anti-spionase,” ucapnya. [*]

Pos terkait