Mendesak, Indonesia Perlu RUU Anti-Spionase Asing, Untuk Lindungi Kepentingan Strategis Nasional

Akibat dari spionase itu sangat dalam. Ada penjatuhan rezim, pengurasan sumber alam dan sebagainya. Kalau nanti per sektor, itu dilihatnya sektoral saja, tidak ada analisis, kemudian tidak ada respon yang secara komprehensif menunjukkan ini ancaman terhadap negara.

”Ini ancaman terhadap kelangsungan hidup yang jauh lebih vital daripada sekedar sektor-sektor yang tersebar itu. Oleh karena itu, yang paling penting adalah segera ada RUU antispionase asing,” tegas Edy.

Di tempat yang sama, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang semakin kompleks. Artinya bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi. Dan kalau dulu kita melihat spionase itu mengumpulkan data-data yang sifatnya fisik, sekarang tidak seperti itu.

”Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dulu. Mereka menggunakan teknologi tercanggih, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ujar Ardi.

Pos terkait