Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai penguatan penanggulangan spionase perlu mempertimbangkan optimalisasi regulasi yang telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan agar penguatan aturan tetap menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Pandangan ketiga narasumber tersebut menegaskan pentingnya memperkuat sistem kontraintelijen nasional melalui regulasi yang adaptif, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang akuntabel.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman spionase modern sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

Pos terkait