Dosen Senior FISIP UI Tekankan Urgensi RUU Anti-Spionase Asing demi Kedaulatan Nasional

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.

Senada dengan kebutuhan penguatan regulasi, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter ancaman spionase menjadi semakin canggih dan sulit terdeteksi.

“Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ungkap Ardi.

Ia menekankan pentingnya perluasan definisi spionase dalam kerangka hukum nasional agar mampu menjangkau pencurian informasi digital maupun bentuk intervensi asing melalui teknologi.

Pos terkait