Dirinya sependapat definisi spionase di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, seperti teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah.
“Di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu,” tuturnya
Disisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menambahkan bagaimana mengantisipasi spionase dalam kegiatan intelijen negara, terutama BIN.
“Hanya masalahnya BIN itu tidak bisa dan tidak boleh melakukan upaya penyidikan lebih lanjut sampai dengan penangkapan,” ungkapnya.
“Ketika berbicara dapat informasi spionase maka harus bekerja sama dengan aparat lain,” tambahnya.
Indonesia dinilai sangat berpotensi menjadi target kegiatan mata-mata, mulai dari ancaman terhadap rahasia ekonomi dan industri hingga kelangsungan hidup negara. Karena itu, para pakar sepakat bahwa Indonesia membutuhkan kerangka regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk merespons beragam ancaman spionase tersebut secara terpadu. [-RWA]