Koperasi Merah Putih Perluas Akses Obat dengan Pengawasan Keamanan

Pemerintah memperkirakan gerai obat dapat dikembangkan hingga sekitar 83.000 koperasi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan, memperoleh obat untuk penanganan awal keluhan ringan.

“Kita memfasilitasi koperasi merah putih khususnya yang berinisiatif membuka gerai-gerai obat yang perkiraannya disiapkan sampai 83.000 koperasi se-Indonesia. Jadi dengan demikian ada dasar hukumnya, ke dasar hukum itu bisa membuka pelayanan ke seluruh negeri kita,” jelas Taruna.

Ia menegaskan, perluasan akses tersebut tidak berarti mengurangi standar pengawasan. BPOM bersama Kementerian Kesehatan tetap mengawal mutu, keamanan, dan khasiat obat yang dipasarkan melalui gerai koperasi.

Pos terkait